Berita
Yaumul Mahabbah, Hari Kasih Sayang Pernikahan Imam Ali dengan Sayidah Fatimah
Yaumul Mahabbah, Hari Kasih Sayang Pernikahan Imam Ali dengan Sayidah Fatimah
Yaumul Mahabbah adalah hari hasih sayang yang diperingati oleh para penganut Muslim Syiah di mana hari itu adalah hari pernikahan antara Imam Ali dengan Sayidah Fatimah. Peristiwa ini terjadi pada tahun kedua Hijriah, tanggal 3 Dzulhijah. Menurut pendapat masyhur, mahar Sayidah Zahra sa adalah mahr al-Sunnah (lima ratus Dirham). Rasulullah saw dengan menolak beberapa pelamar, akhirnya menerima lamaran Ali bin Abi Thalib dan menyebut pernikahan tersebut sebagai pernikahan dari sisi Allah dan atas kehendak-Nya dan dijelaskan bahwa Allah lah yang menikahkan Fatimah dengan Ali as. Rasulullah di awal bulan Dzulhijjah tahun kedua Hijriah mengirim Sayidah Fatimah ke rumah Amirul Mukminin as.
Referensi Syiah dan Sunnah mengatakan beberapa orang sahabat besar di Madinah kerap datang menghadap Rasulullah untuk melamar Fatimah sa; namun Rasulullah memberikan jawaban bahwa pernikahan putrinya ada di tangan Allah dan menunggu kehendak dan keputusan-Nya. [Ibnu Sa’ad, al-Thabaqat,jld. 8, hlm. 11; Qazwini, Fatimah al-Zahra az Wiladat ta Syahadat, hlm. 191]
Sebagian kaum Muhajirin berkata kepada Ali as, Mengapa engkau tidak melamar Fatimah sa? Ia menjawab: Demi Allah, aku tidak memiliki apapun. Mereka berkata, bahwa Rasulullah saw tidak menghendaki apapun darimu. Akhirnya Ali menemui Rasulullah saw, namun ia pun tak dapat mengutarakan niatnya karena rasa malu yang menghinggapinya. Untuk ketiga kalinya, akhirnya ia melamar Fatimah sa. Rasulullah saw bersabda, apakah kamu memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar? Ali menjawab: Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki sesuatu apapun kecuali baju perangku. Akhirnya Rasulullah menikahkan Fatimah sa dengan mahar 12,5 ons emas dan beliau mengembalikan baju perang tersebut kepada Ali. [Tarikh Tahqiqi Islam, jld. 2, hlm. 251.] Dikatakan, sebagian kaum Muhajirin mengeluh; namun beliau as mengatakan, saya tidak memberikan Fatimah kepada Ali; Allah lah yang memberikannya untuk Ali. [Tarikh Ya’qubi,jld. 2, hlm. 41]
Baca juga : Rakyat Mendengar Imam Khomeini Ditangkap
Khotbah Akad
Halabi dalam Manaqib Al Abi Thalib mencatat, Rasulullah saw menyampaikan khotbah saat menikahkan Fatimah sa dengan Ali as, dimana Imam Ridha as dan Yahya bin Mu’in dalam Āmālinya dan Ibnu Baththah dalam Al-Inābah menukilnya dengan tanpa sanad dari Anas bin Malik, dimana ia berkata:
“Segala puji bagi Allah yang terpuji dengan segala nikmat-Nya, yang disembah dengan ketentuan-Nya, yang ditaati dengan kekuasaan-Nya, yang ditakuti azab dan kekuasaan-Nya, yang meliputi perkara-Nya di langit dan bumi-Nya, yang menciptakan makhluk dengan takdir-Nya, yang mengistimewakan makhluk-Nya dengan hukum-Nya dan memuliakan mereka dengan agama-Nya, yang menjadikan mereka mulia dengan Nabi-Nya Muhammad saw. Sesungguhnya Allah, nama-Nya Maha Mulia, Maha Tinggi dan Maha Agung. Ia telah menjadikan mushaharah (hubungan keluarga karena pernikahan) sebagai sebab penerus generasi, perkara yang menjadi sebab penyambung keluarga dan penerus generasi manusia. Allah yang Maha Mulia dalam firman-Nya menyatakan: “Dialah yang menciptakan manusia dari air kemudian menjadikan manusia punya keturunan dan mushaharah, dan Tuhanmu Maha Kuasa”. [QS. Al-Furqan: 5]
Kemudian Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memerintahkanku untuk menikahkan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, maka saksikan sesungguhnya aku telah menikahkannya dengan mas kawin empat ratus keping uang perak, apakah kamu ridha dengan hal itu. Kemudian Ali menjawab: Ya, aku ridha ya Rasulullah.”
Sumber-sumber sejarah menuturkan jumlah mahar Sayidah Zahra sa berkisar 400-500 dirham.[Muttaqi Hindi, Kanz al-Ummal, jld. 13, hlm. 680] Dalam sebuah hadis dari Imam Ridha as, disebutkan bahwa maharnya, yang terkenal dengan istilah Mahr al-Sunnah, berjumlah lima ratus dirham. [Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, jld. 93, hlm. 170, riwayat 10]
Baca juga : Imam Khomeini dan Irfan
Mengenai ukuran timbangan dirham terjadi perbedaan, namun berdasarkan beberapa referensi fikih, 500 Dirham kurang lebih 1250 gram. Pada periode Nabi, setiap sepuluh dirham perak kurang lebih satu dinar emas. Atas dasar ini, mahar Sayidah Zahra sa sekitar 170 hingga 223 gram emas.[Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 15, hlm.174-179]
Imam Ali as menjual salah satu peralatannnya untuk memenuhi mahar tersebut dan menjamin mahar Sayidah Fatimah. Terjadi perselisihan tentang apa peralatan tersebut. Sebagian sejarawan mengatakan baju perang, sebagian yang lain mengatakan kulit kambing atau pakaian Yamani atau onta. Apapun itu, dijual dan uangnya dibawa ke hadapan Rasulullah. Dia dengan tanpa menghitung, mengambil sedikit dari uang tersebut dan menyerahkannya kepada Bilal dan mengatakan, belilah wewangian dengan uang ini! kemudian sisanya diberikan kepada Abu Bakar dan berkata, siapkanlah dengan uang tersebut apa saja yang diperlukan untuk putriku. Ammar bin Yasir dan beberapa sahabat lainnya menyertai Abu Bakar hingga dengan sarannya, mereka mempersiapkan perlengkapan untuk Sayidah Zahra.
Syaikh Thusi menulis list perlengkapan sebagai berikut:
- Baju dengan nilai 7 dirham.
- Kerudung dengan nilai 4 dirham.
- Selimut hitam tenunan Khaibar.
- Dua kasur, yang satunya dari serabut korma dan satunya lagi dari bulu domba.
- Empat bantal kulit dari Tha’if
- Tikar
- Sebuah penggiling gandum.
- Baskom dari tembaga untuk memncuci pakaian.
- Kantong dari kulit (untuk menyimpaan air).
- Mangkok untuk memeras susu.
- air.
- Kendi untuk bersuci.
- Guci hijau.
- Dua kendi tanah [Syaikh Thusi, al-Amāli, jld. 1, hlm. 39]
Dinukilkan bahwa, Fatimah setelah pernikahannya, ketika bertemu dengan seorang wanita pengemis dan meminta sesuatu darinya, maka iapun memberikan pakaian barunya dan ia memakai pakaian biasa. [Syusytari, Ihqaq al-Haq, jld. 10, hlm. 401]
Baca juga : Imam Ali Ridha as dalam Pandangan Syiah dan Ahlusunnah
Walimah Malam Pernikahan
Rasulullah saw memanggil Bilal Habasyi dan berkata kepadanya, karena sekarang adalah pernikahan putriku dan anak pamanku, maka saya menyukai sunnah umatku yaitu mengadakan walimah (jamuan makan) saat pernikahan. Pergilah dan sediakanlah satu kambing dan lima mud (satuan ukuran Arab) gandum untuk mengundang kaum Muhajirin dan Anshar.
Bilal pun menyiapkannya dan membawanya ke hadapan Rasulullah dan beliau meletakkan di depannya. Dengan perintah Rasulullah, masyarakat datang ke masjid secara kelompok perkelompok dan setelah makan, mereka pergi sampai kesemuanya mendapatkan makanan dan masih ada sedikit makanan yang tersisa. Rasulullah memberikan berkah makanan yang sedikit itu dan berkata kepada Bilal, bawalah makanan ini untuk para wanita dan katakan, makanlah makanan ini dan berilah makan orang-orang yang bersama kalian dengan makanan tersebut. [Yusufi Gharavi, Muhammad Hadi; Mausu’ah al-Tarikh al-Islam, Majma’ al-Fikir al-Islami, jld. 2, hlm. 214.]
Doa Rasulullah Saw
Setelah walimatul ‘arusy, Rasulullah saw bersama Ali as pergi ke rumahnya dan memanggil Fatimah sa. Ketika Fatimah datang, ia melihat suaminya bersama Rasulullah. Rasulullah berkata kepadanya, mendekatlah. Fatimah mendekati ayahnya. Iapun memegang tangan keduanya dan saat hendak meletakkan tangan Fatimah ke tangan Ali, ia berkata, Demi Allah, yang mana aku tidak melalaikan hak-Mu dan memuliakan firman-Mu. Aku menikahkanmu dengan orang paling terbaik dari keluargaku dan demi Allah aku telah menikahkanmu dengan orang yang menjadi penghulu dunia dan akhirat dan termasuk orang yang salih… pergilah ke rumah kalian. Allah memberkati kalian atas pernikahan ini dan memperbaiki urusan kalian. [ibid]
Rasulullah saw berkata kepada Asma’ binti Umais, bawakanlah bajana hijau untukku. Asma’ pun berdiri dan membawakan sebuah bejana yang penuh dengan air dan membawanya ke hadapannya. Nabi saw mengambil segenggam air dan memercikkannya di atas kepala Sayidah Fatimah dan telapak satunya mengambil air dan mengusapkan ke tangannya dan kemudian memercikkannya ke leher dan badannya. Kemudian berkata, Ya Allah! Fatimah dariku dan aku dari Fatimah. Sebagaimana Engkau jauhkan kotoran dariku dan menyucikanku sesuci-sucinya, maka sucikanlah ia. Kemudian dia berkata supaya meminum air dan membasuh mukanya dengan air tersebut dan berkumur-kumur. Kemudian beliau meminta air dari bejana lain dan memanggil Ali dan beliau melakukan hal yang serupa dan berdoa dengan doa yang sama dan kemudian beliau berkata, semoga Allah mendekatkan hati kalian, menciptakan kasih sayang, memberkati keturunan kalian dan memperbaiki urusan-urusan kalian. [ibid, hlm. 215]
Pindah Tempat dengan Bertetanggakan Rasulullah
Beberapa hari dari pernikahan sudah lewat, jauh dari Fatimah sa sangatlah sukar bagi Rasulullah, karena Fatimah sudah bertahun-tahun ada di sisinya dan mengingatkan kenangannya bersama Khadijah sa, Khadijah yang disifati dengan, siapakah orang yang menggantikan kedudukan Khadijah?! Saat masyarakat mendustakanku, ia malah menganggapku jujur. Saat kesemuanya meninggalkanku, tetapi ia membelaku dengan keimanan dan hartanya. Karenanya, saya hendak membawa menantu dan putriku ke rumahku. Aku ingin kenangan Khadijah senantiasa ada disampingku, namun ia sekarang ini adalah istri Ali dan harus tinggal di rumahnya. Jika ada kamar di dekat rumah dia akan persiapkan untuk mereka, maka ia akan tenang, namun bisa jadi kaum muslimin Madinah akan bersusah payah, namun akhirnya keinginan menaruh menantu dan putrinya supaya mereka ada di kamarnyapun terlaksana. Namun hal ini sangat sukar, terlebih-lebih di rumah Rasul ada dua orang wanita (Saudah dan Aisyah).
Salah seorang sahabat bernama Haritsah bin Nu’man mengetahui kondisi tersebut dan mendatangi beliau. Ia berkata: Rumah-rumahku kesemuanya dekat denganmu. Diriku dan apa yang aku punyai adalah milikmu. Demi Allah aku lebih menyukai hartaku engkau ambil dari pada engkau menyisakannya di tanganku. Rasulullah saw menjawab: semoga Allah memberikan pahala untukmu. Setelah itu, Fatimah dan Ali pindah ke salah satu rumah Haritsah. [Ibnu Sa’ad, Thabaqat, jld. 8, hlm. 22-23]
Baca juga : Shalat Jumat Pertama dalam Islam