Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Pandangan Sunni dan Syiah tentang Sunah Nabi SAW [2/2]

Pandangan Sunni dan Syiah tentang Sunah Nabi SAW [2/2]

Pandangan Sunni dan Syiah tentang Sunah Nabi SAW [2/2]

Pembahasan sebelumnya Pandangan Sunni dan Syiah tentang Sunah Nabi SAW [1/2]

Pelarangan Penulisan Hadis hingga Akhir Abad Pertama

Pada Masa Khalifah Abu Bakar

Adz-Dzahabî meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan masyarakat setelah Nabi mereka meninggal dunia. Ia berkata: “Kamu meriwayatkan hadis-hadis dari Rasulullah SAW yang kamu perselisihkan, sedangkan perselisihan orang-orang yang hidup setelah kamu akan bertambah parah. Oleh karena itu, janganlah kamu meriwayatkan satu hadis pun dari Rasulullah. Jika ada orang bertanya kepadamu tentang itu, katakanlah, ‘Di tengah-tengah kita terdapat kitab Allah. Maka, halalkanlah hal-hal yang telah dihalalkan dan haramkanlah segala sesuatu yang telah diharamkannya.’” [Tadzkirah Al-Huffâzh, karya Adz-Dzahabî, biografi Abu Bakar, jil. 1, hal. 2-3]

Pada Masa Khalifah Umar

Di dalam Thabaqât Ibn Sa‘d disebutkan bahwa hadis-hadis (Rasulullah SAW) banyak diriwayatkan pada masa Umar bin Khatab. Ia memerintahkan supaya masyarakat menyerahkan semua hadis itu kepadanya. Ketika mereka telah menyerahkan seluruh hadis itu kepadanya, ia memerintahkan supaya hadis-hadis itu dibakar. [Thabaqât Ibn Sa‘d, biografi Qâsim bin Muhammad bin Abu Bakar, jil. 5, hal. 140]

Mazhab Khulafâ’ melarang pembukuan hadis-hadis Rasulullah SAW hingga permulaan tahun 100 Hijriah. Tindakan mereka tidak hanya sampai pada batas itu. Bahkan, mereka juga melarang periwayatan hadis-hadis itu.

Diriwayatkan dari Qurazhah bin Ka‘b bahwa ia pernah bercerita: “Ketika Umar ingin melepaskan pemberangkatan kami menuju Irak, ia mengantarkan kami sampai ke daerah Shirâr. Ia bertanya, ‘Apakah kamu semua tahu untuk apa aku mengantarkanmu?’ Kami menjawab, ‘Engkau hendak menghormati kami dengan tindakan ini.’ Ia menimpali, ‘Ada suatu keperluan di balik itu semua. Kamu semua akan berangkat menuju penduduk sebuah desa yang suara bacaan Alqur’an mereka bak suara gemuruh lebah. Janganlah kamu beri kesempatan kepada mereka untuk meriwayatkan hadis-hadis dari Rasulullah, dan aku bersamamu.’ Semenjak peristiwa itu, aku tidak pernah meriwayatkan satu hadis pun dari Rasulullah SAW.”

Baca juga : Guntur Romli (Intelektual Muda NU): “Indonesia Tidak Pernah Terancam dengan Syiah”

Menurut sebuah riwayat yang lain: “Ketika Qurazhah bin Ka‘b sampai, mereka berkata kepadanya, ‘Riwayatkanlah hadis kepada kami.’ Ia menjawab, ‘Umar telah melarang kami.’” Riwayat ini diriwayatkan oleh Ibn Abdil Barr melalui tiga sanad dalam bukunya, Jami‘ Bayân Al-‘Ilm, bab Dzamm Al-Iktsâr min Al-Hadîts dûna At-Tafahhum lahu, jil. 2, hal. 147, Al-Khathîb Al-Baghdâdî di dalam Syaraf Ash-hâb Al-Hadîts, hal. 88, dan Adz-Dzahabî di dalam Tadzkirah Al-Huffâzh, jil. 1, hal. 4-5.

Di kalangan sahabat selain Qurazhah bin Ka‘b masih ada orang-orang yang mengikuti sunah para khalifah dan enggan untuk menulis sunah Rasulullah SAW, seperti Abdullah bin Umar dan Sa‘d bin Abi Waqqâsh. Di dalam Sunan-nya, kitab Al-‘Ilm, bab Man Hâba Al-Futyâ, jilid 1, hal. 84-85, Ad-Dârimî meriwayatkan dari Asy-Sya‘bî bahwa ia bercerita: “Aku pernah hidup bersama Ibn Umar dan aku tidak pernah mendengar ia meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW.”

Menurut sebuah riwayat lain: “Aku pernah hidup bersama Ibn Umar selama dua tahun atau setahun setengah dan aku tidak pernah mendengar ia meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW kecuali hadis ini.”

Diriwayatkan dari Sâ’ib bin Yazîd bahwa ia berkata: “Aku pernah pergi ke Mekkah bersama Sa‘d (bin Abi Waqqâsh) dan aku tidak pernah mendengar ia meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW hingga kami pulang kembali ke Madinah.”

Khalifah Umar juga sering berkata kepada para sahabat: “Persedikitlah meriwayatkan hadis Rasulullah, kecuali hadis-hadis yang hendak diamalkan (sehari-hari).” [Târîkh Ibn Katsîr, jil. 8, hal. 107]

Riwayat ini memiliki kandungan yang sama dengan riwayat Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh yang menegaskan bahwa kaum Quraisy melarangnya untuk menulis segala sesuatu yang didengar dari Rasulullah SAW.

Baca juga : Jaya Suprana: Ternyata Kerajaan Islam Pertama Nusantara adalah Perlak yang Bermazhab Syiah

Pada Masa Khalifah Utsman

Seluruh penjelasan yang telah kami paparkan itu berhubungan dengan masa dua khalifah Abu Bakar dan Umar. Pada masa Utsman, ia juga menetapkan politik tersebut. Ia pernah berkata di atas mimbar: “Tak seorang pun berhak untuk meriwayatkan hadis yang tidak ia dengar pada masa Abu Bakar dan Umar.” [Muntakhab Kanz Al-‘Ummâl, catatan pinggi Musnad Ahmad, jil. 4, hal. 64]

Hal itu juga dapat dipahami dari riwayat yang telah diriwayatkan oleh Ad-Dârimî dan selainnya yang menjelaskan: “Pada suatu hari Abu Dzar duduk di sisi Jumrah Al-Wusthâ dan banyak orang yang mengelilinginya untuk menanyakan hukum kepadanya. Tiba-tiba seseorang datang dan berdiri di atasnya seraya berkata, ‘Bukankah engkau telah dilarang untuk berfatwa?’ Abu Dzar mengangkat kepalanya untuk melihatnya seraya berkata, ‘Apakah engkau mengawasiku? Seandainya  kamu semua meletakkan pedang di sini—ia menunjuk leher bagian belakangnya—kemudian aku yakin akan dapat menyampaikan satu kalimat dari Rasulullah SAW tanpa restumu, niscaya aku akan menyampaikannya.’” [Menurut pendapat kami, peristiwa itu terjadi pada masa Utsman, karena tak seorang pun dari kalangan sahabat yang berani menentang perintah pihak penguasa pada masa Khalifah Umar. Riwayat ini terdapat di dalam kitab Sunan Ad-Dârimî, jil. 1, hal. 132, Thabaqât Ibn Sa‘d, jil. 2, hal. 354, biografi Abu Dzar, dan Shahîh Al-Bukhârî, jil. 1, hal. 161. Ia meringkas riwayat tersebut hingga sebelum ucapan Abu Dzar tersebut]

Baca juga : Anwar Ibrahim: Syiah Adalah Aliran Agama dalam Islam, Bukan Ancaman!

Pada Masa Mu‘âwiyah

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Âmir Al-Yahshubî bahwa ia berkata: “Aku pernah mendengar Mu‘âwiyah berkata di atas mimbar di Damaskus, ‘Wahai manusia, enyahkanlah hadis-hadis Rasulullah SAW, kecuali hadis-hadis yang pernah diriwayatkan pada masa Umar ra. Karena Umar senantiasa memerintahkan umat manusia untuk takut kepada Allah ‘Azza Wajalla.’” [Tulisan tangan Târîkh Dimasyq, karya Ibn ‘Asâkir, Mushawwarah Al-Majma‘ Al- ‘Ilmî Al-Islami, 9/Q2/236B dan 237B; Syaraf Ash-hâb Al-Hadîts, hal. 91]

Diriwayatkan dari Rajâ’ bin Abi Salamah bahwa ia berkata: “Aku mendengar berita bahwa Mu‘âwiyah berkata, ‘Riwayatkanlah hadis-hadis yang telah diriwayatkan pada masa Umar, karena ia telah menakut-nakuti masyarakat untuk meriwayatkan hadis dari Rasulullah saw.’” [Tadzkirah Al-Huffâzh, karya Adz-Dzahabî, jil. 1, hal. 7]

Ath-Thabarî meriwayatkan bahwa ketika Mu‘âwiyah menunjuk Mughîrah bin Syu‘bah untuk menjadi penguasa Kufah pada tahun 41 Hijriah, ia memanggilnya seraya berkata kepadanya: “Aku sebenarnya ingin berwasiat banyak hal kepadamu, tapi aku tinggalkan karena aku percaya kepada keyakinanmu. Hanya saja, aku tidak mau meninggalkan satu hal ini: jangan kau tinggalkan pencercaan dan pencelaan terhadap Ali serta berbelas kasih dan memintakan ampun untuk Utsman, mencela dan menyingkirkan para sahabat Ali serta mendekatkan dan merangkul para pengikut Utsman.”

Mughîrah berkata kepadanya: “Aku telah berpengalaman dalam hal ini dan aku juga pernah melakukannya untuk selainmu, dan ia tidak kecewa dengan kelakuanku. Sekarang kita lihat, apakah engkau akan memuji atau mencela.” Mu‘âwiyah menimpali: “Kami akan memuji, insyâ-Allah.” [1]

Di dalam Al-Ahdâts-nya, Al-Madâ’inî meriwayatkan: “Mu‘âwiyah pernah menulis sepucuk surat kepada para gubernurnya setelah peristiwa tahun jamaah yang berisi, ‘Aku telah membebaskan diri dari orang yang meriwayatkan satu hadis tentang keutamaan Abu Turâb [Imam Ali] dan keluarganya.’

Masyarakat yang mendapat cobaan paling berat pada waktu itu adalah penduduk Kufah.” Di jalan ini, Hujr bin ‘Adî dan para sahabatnya dibantai, serta Rasyîd Al-Hajarî dan Maitsam At-Tammâr dibunuh dan disalib. Muawiyah mencekik napas para sahabat dan tabiin dan menghabisi orang-orang yang menentang politik mereka.

Baca juga : Syiah, Indonesia dan Iran [bag 1]

Membuka Peluang bagi Hadis-hadis Israiliyah

Ketika mazhab Khulafâ’ menutup pintu periwayatan hadis dari Rasulullah SAW bagi seluruh muslimin—seperti telah kami paparkan pada pembahasan yang lalu, mereka membuka pintu periwayatan hadis-hadis Israiliyah lebarlebar. Mereka telah mengizinkan kepada orang-orang seperti Tamîm Ad-Dârî yang beragama Kristiani dan Ka‘b Al-Ahbâr yang beragama Yahudi—yang telah memeluk Islam setelah agama ini tersebar—untuk menyebarkan hadis-hadis Israiliyah.

Berkenaan dengan Ka‘b pendeta agama Yahudi itu, khalifah Umar, Utsman, dan Mu‘âwiyah sering bertanya kepadanya tentang asal mula penciptaan, peristiwa hari kiamat, tafsir Al-Qur’an, dan lain sebagainya. Para sahabat seperti Anas bin Mâlik, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar bin Khatab, Abdullah bin Zubair, Mu‘âwiyah, dan orang-orang setipe mereka dari kalangan sahabat dan tabiin telah meriwayatkan hadis dari mereka berdua.

Penukilan hadis-hadis Israiliyah tidak hanya terbatas dilakukan oleh dua orang ulama ahlulkitab dan para murid mereka tersebut. Sekelompok orang juga ikut andil bersama mereka dan setelah periode mereka. Realita itu berlanjut hingga masa kekhalifahan dinasti Bani Abbasiyah, kecuali pada Abdullah bin Saba’ yang diada-adakan itu yang memiliki pengaruh tersebut—seperti yang mereka sangka.

Baca juga : Syiah, Indonesia dan Iran [Bag 2]

Pada Masa Umar bin Abdul Aziz

Abu Hafsh Umar bin Abdul Aziz memegang tampuk kekuasaan pada tahun 99 Hijriah. Ia menghapuskan pelaknatan atas Imam Ali as., mengembalikan kebun Fadak kepada para pewaris Fathimah Az-Zahra’ as., dan memerintahkan penulisan hadis. Di samping itu, ia juga memiliki kebaikAn-kebaikan yang lain. Ia wafat pada tahun 101 Hijriah. Silakan Anda rujuk biografinya dalam buku Târîkh Al-Khulafâ’, karya As-Suyûthî dan Taqrîb At-Tahdzîb, karya Ibn Hajar. Tentang tindakannya memerintah penulisan hadis, silakan Anda rujuk Al-Muqaddimah kitab Sunan Ad-Dârimî, hal. 126, Thabaqât Ibn Sa‘d, cet. Beirut, jil. 7, hal. 447, Al-Mushannaf, karya Abdur Razâq, cet. India, tahun 1980 M., jil. 9, hal. 337, Akhbâr Isfahan, karya Abu Nu‘aim, jil. 1, hal. 312, dan Tadrîb Ar-Râwî, karya As-Suyûthî, hal. 90.

Ketika Umar bin Abdul Aziz Al-Umawî berkuasa, ia memerintahkan untuk mencabut undang-undang pelarangan penulisan hadis Rasulullah SAW. Ia menulis surat kepada para gubernurnya: “Carilah hadis-hadis Rasulullah SAW dan tulislah. Karena aku khawatir ilmu akan binasa dan ahlinya akan musnah.”

Ibn Syihâb Az-Zuhrî adalah orang pertama yang menulis hadis atas perintah Umar bin Abdul Aziz pada permulaan tahun 100 Hijriah.[Fath Al-Bârî, bab Kitâbah Al-‘Ilm, jil. 1, hal. 218] Hanya saja, usahanya itu tidak tuntas lantaran Umar bin Abdul Aziz keburu wafat diracun pada tahun 101 Hijriah dan hadis-hadis yang telah dibukukan pada masanya itu hilang musnah tak tentu rimbanya. Dalam biografi Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm (wafat 117 H.), Ibn Hajar meriwayatkan—yang ringkasannya: “Umar bin Abdul Aziz menulis surat perintah kepadanya untuk menulis seluruh ilmu (baca: hadis) untuknya. Anaknya berkata setelah ia wafat, ‘Seluruh buku itu pun hilang.” [Tahdzîb At-Tahdzîb, jil. 12, hal. 39]

Begitu juga tidak tersisa ilmu-ilmu lain yang telah ditulis pada masanya. Pada waktu Abu Ja‘far Al-Mashûr berkuasa, ia menggiatkan para ulama untuk menulis hadis. Ketika menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 143 Hijriah, Adz-Dzahabî berkata: “Pada abad ini, para ulama Islam mulai menulis buku-buku hadis, fiqih, dan tafsir. Ibn Juraij menulis buku At-Tashânîf di Mekkah. Sa‘îd bin Abi ‘Urûbah, Hammâd bin Salamah, dan selian mereka menulis di Bashrah. Al-Auzâ‘î menulis di Syam. Mâlik menulis kita Al-Muwaththa’ di Madinah. Abu Ishâq menulis kitab Al- Maghâzî. Mu‘ammar menulis di Yaman. Abu Hanifah dan selainnya menulis fiqih dan konsep bi Ar-ra’y-nya di Kufah. Dan Sufyân menulis kitab Al-Jâmi‘. Tidak lama setelah itu, Husyaim menulis buku-buku karyanya. Laits dan Ibn Lahî‘ah menulis di Mesir yang kemudian diikuti oleh Ibn Al-Mubârak, Abu Yusuf, dan Ibn Wahb.1 Penulisan seluruh bidang ilmu pengetahuan dan penataan bab-babnya mulai marak. Buku-buku bahasa Arab dan sejarah mulai dibukukan. Sebelum abad ini, para imam dan tokoh berbicara dengan mengandalkan hafalan mereka atau meriwayatkan ilmu dari lembaran-lembaran berserakan yang tak tertata rapi. Segala puji bagi Allah, karena pengambilan ilmu sudah mulai mudah dan pengandalan hafalan sudah mulai berkurang. Segala urusan hanyalah milik Allah.”

Baca juga : Syiah, Indonesia Dan Iran [Bag 3]

Kisah ini juga dinukil oleh As-Suyûthî di dalam Târîkh Al-Khulafâ’, hal. 261. Di dalam Mausû‘ah Al-Fiqh Al-Islami: “Ketika Al-Manshûr melaksanakan ibadah haji pada tahun 143 Hijriah, ia menganjurkan Mâlik untuk menulis buku Al-Muwaththa’, sebagaimana ia dan juga para gubernurnya telah menganjurkan para ulama untuk menulis (buku-buku hadis). Ibn Juraij, Ibn ‘Urûbah, Ibn ‘Uyainah, dan selain mereka telah menulis buku (hadis).

Para fuqaha dan para sahabat mereka pun telah melakukan hal yang sama.” Penjelasan yang telah kami paparkan di sini tidak bertentangan dengan penegasan-penegasan mereka tentang adanya buku-buku hadis yang sudah tertata rapi yang dimiliki oleh sebagian mereka sebelum abad itu. Seperti penegasan mereka bahwa seorang sahabat yang bernama Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh memiliki Ash-Shahîfah Ash-Shâdiqah dan seorang tabiin yang bernama Az-Zuhrî memiliki buku yang memuat hadis-hadis yang telah tertata rapi. Karena hanya nama-nama buku hadis semacam inilah yang sampai ke telinga para ulama pada masa penggalakan penulisan hadis itu. Kemudian, setelah itu—pada masa kekuasaan Al-Manshûr—pada ahli hadis di kalangan mazhab Khulafâ’ saling berlomba-lomba untuk itu. Ia meninggal dunia pada tahun 174 Hijriah di Mesir. Silakan Anda rujuk Mîzân Al-I‘tidâl, jil. 2, hal. 64 dan Wafayât Al-A‘yan, jil. 1, hal. 249.

Ibn Al-Mubârak adalah Abu Abdurrahman Abdullah bin Al-Mubârak Al-Mirwazî. Ia adalah seorang yang alim, zahid, ‘arif, dan salah seorang ahli hadis. Ia adalah salah seorang pengikut tabiin. Diriwayatkan dari Abu Usâmah bahwa ia berkata: “Ibn Al- Mubârak di kalangan para ahli hadis adalah seperti seorang amirul mukminin di tengah-tengah umat manusia.” Silakan Anda rujuk Târîkh Baghdad, jil. 10, hal. 64 dan Al-Kunâ wa Al-Alqâb, jil. 1, hal. 401.

Abu Muhammad Abdullah bin Wahb bin Muslim Al-Fihrî Bâlaulâ’ Al-Mishrî. Ia adalah seorang imam yang faqih dan salah seorang sahabat Mâlik. Ia berhasil menggabungkan antara fiqih dan hadis. Ia memiliki banyak buku dan di antaranya adalah Al-Jâmi‘. Silakan Anda rujuk Tadzkirah Al-Huffâzh, jil. 1, hal. 279 dan Wafayât Al-A‘yan, jil. 1, hal. 249.

Sayyid Murtadhâ Al-‘Askarî, dalam bukunya Syiah dan Ahli Sunnah

Pembahasan selanjutnya  PANDANGAN DUA MAZHAB  SUNNI DAN SYIAH TENTANG FIQIH DAN IJTIHAD

Baca juga : Syiah, Iran dan Indonesia (bag 4)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *