Nasional
Pemerintah Kaji Kenaikan Setoran Awal Calon Jamaah Haji
Pemerintah Kaji Kenaikan Setoran Awal Calon Jamaah Haji
Pemerintah tengah mengkaji kenaikan setoran awal pendaftaran calon jamaah haji disaat mendaftarkan diri dengan kemungkinan dinaikkan menjadi Rp30 hingga Rp40 juta.
“Ini masih jadi kajian, antara Rp30, Rp35, atau Rp40 juta,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, Jumat (17/2).
Meski demikian, ia tak merinci kapan kajian ini akan rampung dan mulai diberlakukan. Ia hanya mengatakan rencana kenaikan setoran awal haji ini berdasarkan masukan dari para akademisi dan ulama di muzakarah perhajian di Situbondo beberapa waktu lalu.
Baca juga : BNPT dan Densus 88 Perlu Sinergi Program Deradikalisasi
Ia menjelaskan bahwa kenaikan itu bertujuan agar beban calon jamaah haji menjadi ringan ketika melunasi biaya jelang keberangkatan.
“Kalau setoran awal ini kan sudah 10 tahun lalu [belum berubah]. Tapi 10 tahun ini sudah ada perubahan-perubahan. Harus ada penyesuaian,” tuturnya.
Regulasi setoran awal calon jamaah haji yang masih berlaku saat ini sebesar Rp25 juta. Aturan ini sudah diterapkan sejak 2010.
Baca juga : Wapres Minta Pengelola Dana Haji Kerja Maksimal
Sebelumnya, pada Rabu (15/2) Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan ongkos naik haji (ONH) atau biaya haji 2023 sebesar Rp 49,81 juta. Angka itu lebih besar dari sebelumnya Rp 39,8 juta.
Nominal itu disepakati dalam rapat Panja Haji Komisi VIII DPR dengan Panja Haji pemerintah yang terdiri dari Kemenag, BPKH, dan pihak-pihak terkait lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.