Berita
Memasuki Fase New Normal dan Protokol Penerapannya
Pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19 mewabah ke seluruh belahan bumi sejak Desember 2020. Sampai detik ini, wabah virus menular yang menyerang saluran pernafasan itu masih belum berakhir. Para pakar medis bekerja keras menemukan obat penangkalnya. Tapi jalan masih panjang.
Sementara itu, sejumlah negara terdampak berhasil menurunkan rasio penyebaran virus cukup mematikan ini. Republik Islam Iran dan Vietnam, di antaranya. Namun, ada pula negara yang gagal mencegah meluasnya wabah. Grafik jumlah kematian korban terus meningkat. Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, di antaranya.
Di tengah ketidakpastian global mengenai kapan berakhirnya pandemi ini dan ditemukannya serum anti virus ini, masyarakat tentu tetap harus beraktivitas mencari nafkah atau melaksanakan hajatan lain yang bersifat publik. Jika tidak, bukan tak mungkin secara perlahan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat akan lumpuh total. Tak terkecuali di Indonesia.
Dilema ini kemudian direspon pihak pemerintah dengan memberlakukan kebijakan memasuki fase “New Normal”. Terjemahan bebasnya, kenormalan baru. Kebijakan ini menyusul penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di banyak daerah. Aturan ini pada intinya mengharuskan masyarakat untuk beraktivitas (seperti bekerja, belajar dan ibadah), di rumah.
Penerapan kebijakan Kenormalan Baru ini juga didasari oleh banyak pandangan kalangan pakar. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), misalnya, telah memprediksi bahwa pandemi Covid-19 akan berlangsung lama. Lembaga kesehatan dunia atau WHO juga mengklaim bahwa Covid-19 telah menjadi bagian dari kehidupan di masa sekarang. Dengan kata lain, mensterilkan kehidupan sosial dari virus ini sudah menjadi perkara mustahil.
Karena itu, fase kehidupan baru yang diistilahkan dengan “Kenormalan Baru” bukan bermakna masyakarat boleh bersikap masa bodoh terhadap kemungkinan terinfeksi Covid-19. Namun, mulai beradaptasi dengan menerima fakta bahwa keberadaan virus itu sudah menjadi sesuatu yang lazim dan bersifat sehari-hari. Hanya saja, sikap menerima itu harus dibarengi dengan perilaku sosial yang mengantisipasi penyebaran dan keterjangkitan dari virus tersebut.
Menurut IDI, tidak mungkin sendi kehidupan dikunci sekian lama. Jika dikunci sekian lama, seluruh aspek kehidupan sosial dan lain-lain, akan menjadi beban berat bagi bangsa Indonesia. Baik pemerintah maupun masyarakat, harus sama-sama mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Terlebih, hingga saat ini belum ditemukan obat untuk menyembuhkan serta mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
Jika tidak patuh atau disiplin, maka akan sangat beresiko tertular. Sebelum obat ditemukan, disiplin protokol itu menjadi satu keharusan. Dalam penerapan new normal diperlukan protokol kesehatan seperti aturan memakai masker, jaga jarak, maupun penyediaan alat kebersihan. Protokol kesehatan itu sebagai panduan bagi masyarakat dalam memproteksi diri dari covid-19.
Pemerintah berencana melonggarkan PSBB di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Maka fase kehiudupan sosial baru atau new normal menjadi pilihan. Mengutip katadata.co.id, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa masyarakat harus kembali produktif. “Kami ingin sekali lagi bisa masuk ke normal baru, tatanan baru. Dan kami ingin muncul sebuah kesadaran yang kuat, kedisplinan yang kuat.”
Lantas, apa saja pola hidup Kenormalan Baru di tengah pandemi Covid-19?
Berikut daftarnya:
Masker
Setiap kali keluar rumah, semua orang wajib mengenakan masker. Cara ini bukan hanya untuk melindungi diri dari infeksi virus Covid-19, tapi juga menghindari orang di sekitarnya tertular. Seseorang yang terinfeksi Covid-19 belum tentu menunjukkan gejala, tapi ia sudah pasti dapat menularkannya ke orang lain jika tidak mematuhi protokol kesehatan.
Menjaga Jarak
Setiap kali berada di luar rumah, harus selalu diingat untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Menjaga Kesehatan
Rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama, minimal 20 detik, makan dengan gizi seimbang, rutin berolahraga dan berjemur, serta istirahat yang cukup. Para ahli percaya, semua aktivitas ini dapat menghindari seseorang tertular dari Covid-19 dan meningkatkan imunitas tubuh.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 menuliskan protokol langkah yang harus dilakukan. Pertama, jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, yaitu mandi dan mengganti pakaian kerja. Kedua, cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Terakhir, bersihkan telpon selular atau ponsel, kacamata, dan tas dengan disinfektan.