Internasional
Hamas: RUU Hukuman Mati Ungkap Kecenderungan Fasis Rezim Zionis
Hamas: RUU Hukuman Mati Ungkap Kecenderungan Fasis Rezim Zionis
Persetujuan rezim zionis atas rancangan undang-undang yang akan mengesahkan eksekusi warga Palestina yang melakukan operasi anti-pendudukan dikecam oleh gerakan perlawanan Hamas, dilansir Tasnim (2/3).
Gerakan perlawanan Palestina itu mengeluarkan reaksi dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu setelah Knesset (parlemen rezim zionis) menyetujui rancangan undang-undang tersebut – yang telah diusulkan oleh menteri sayap kanan zionis, Itamar Ben-Gvir – dalam pembacaan awal.
Pernyataan itu mengecam upaya undang-undang eksekusi sebagai upaya rezim zionis untuk melegalkan pembunuhan sistematis terhadap rakyat Palestina, kantor berita Pusat Informasi Palestina melaporkan, mengutip pernyataan Hamas.
“Langkah rasis dan kriminal semacam itu mencerminkan kecenderungan fasis rezim penjajah zionis,” kata Hamas, menurut kantor berita itu.
Baca juga : Lagi, Koalisi Agresor Saudi Bombardir Yaman
“Ini merupakan perpanjangan dari eksekusi singkat [yang] dilakukan oleh tentara penjajah zionis dengan darah dingin di bawah hidung seluruh dunia,” katanya, mengingatkan bahwa hukum internasional mengkriminalkan pembunuhan atas dasar diskriminasi dan rasisme.
Hamas bersumpah bahwa keputusan kriminal zionis itu tidak akan menghalangi rakyat Palestina untuk menggunakan hak mereka melawan rezim penjajah dan pemukim ilegalnya.
Pasukan dan pemukim ilegal rezim zionis telah meningkatkan tindakan agresi mematikannya terhadap Palestina sejak akhir Desember 2022, ketika Benjamin Netanyahu kembali terpilih sebagai perdana menteri rezim ilegal zionis.
Baca juga : Gelombang Unjuk Rasa Lumpuhkan Entitas Zionis di Palestina
Selain itu, pada hari Rabu 1/3), pasukan ilegal zionis menyerang kamp pengungsi Aqabat Jabr di dekat kota Jericho, bagian timur Tepi Barat yang diduduki Tel Aviv, melukai seorang pria secara fatal, yang dituduh rezim zionis telah membunuh seorang pengendara Israel-Amerika sebelumnya.
Mahmoud Jamal Hassan Hamdan, 22, akhirnya meninggal dunia akibat “luka serius yang disebabkan oleh peluru pendudukan” selama penggerebekan itu, lapor kantor berita resmi Wafa Palestina.
Kematian Hamdan membuat jumlah warga Palestina yang dibunuh oleh pasukan dan pemukim ilegal zionis sejak awal tahun menjadi 67 orang, termasuk empat warga yang terbunuh oleh tembakan pemukim ilegal zionis, 13 anak-anak, empat orang tua, dan satu tahanan.
Baca juga : Rezim Baru Zionis Bersumpah “Bersihkan” Seluruh Warga Palestina
Setidaknya 21 dari korban tewas disebabkan oleh dua serangan massal terpisah yang dilakukan oleh pasukan penjajah zionis di kota Nablus dan Jenin, keduanya di bagian utara Tepi Barat, awal tahun ini.