Berita
Dimensi-dimensi Sesat dan Pengertiannya
Karena tidak memahami persoalan relatif dan mutlak, segelintir orang menganggap pemahamannya yang tidak mutlak dan suci itu sama dengan yang diterima Nabi yang suci dan mutlak itu. Sehingga ia menjadi intoleran, karena menganggap pemahamannya sama dengan Nabi.
Pengertian “Sesat”
Menganggap orang lain sesat (baca: penyesatan) bisa dilakukan oleh siapa saja, baik ulama maupun yang mengaku ulama. Namun persoalannya adalah kredibilitas dan integritas moral pihak yang menyesatkan. Hal ini sangat penting demi memastikan publik tidak malah menjadi korban pembodohan dan manipulasi atribut agama.
Frase “fatwa” dan “sesat”, yang menjadi dasar penetapan dakwaan “penodaan agama” mengandung banyak kekaburan dan kerumitan yang mengundang sejumlah tanda tanya dan menuntut kajian mendalam. Dalam bahasa Indonesia, sesat berarti tidak melalui jalan yang benar; salah jalan, berbuat yang tidak senonoh, menyimpang dari kebenaran, melakukan perbuatan yang tidak patut, kesasar adalah sinonim kata “sesat”.
Secara etimologis, kesesatan dalam bahasa Arab disebut dhalalah. Akar katanya ialah: dhalla, yadhillu, dhalâlan dan dhalâlatan. Dhalâlah secara bahasa artinya kesesatan / tersesat. Lawan katanya adalah: هداية (hidâyah) yang berarti petunjuk.
Dhalâlah / kesesatan secara terminologis adalah penyimpangan dari petunjuk atau jalan yang lurus atau jalan yang benar (Allah). Pengertian seperti ini dapat kita pahami melalui firman Allah, Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). (QS. Al-An’âm [6] : 116).
Dalam Alquran, kata dhalâlah dengan berbagai pecahannya terdapat sebanyak 151 ayat. Pengertian dhalâlah dalam Alquran tidak kurang dari sembilan makna seperti; tergelincir, kerugian, kesengsaraan, kerusakan, kesalahan, celaka, lupa, kebodohan dan kesesatan sebagai lawan kata hidâyah (petunjuk).
Baca juga Agama Mutlak dan Agama Relatif
Dimensi-dimensi “Sesat”
Kesesatan dan sesat adalah frase keagamaan yang memiliki banyak dimensi dan aspek. Dengan kata lain, kata “sesat” bisa ditafsirkan secara beragam mengikuti konteks yang meliputinya. Ada beberapa dimensi sesat dan kesesatan sebagai berikut:
- Dhalâlah I’tiqâdiyyah (kesesatan dalam keyakinan), seperti firman Allah; Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (QS. Al-Nisâ’ [4]: 116).
- Dhalâlah Tharîqiyah (kesesatan dalam akhlak) seperti firman Allah; Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, dalam keadaan sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzâb [33]: 36).
- Dhalâlah ‘Amaliyyah (Kesesatan dalam perbuatan), seperti firman Allah; Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. Barang siapa menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. Al-Nisâ’ [4]: 119).
- Dhalâlah Ilhâmiyyah (kesesatan instingtif). Dhalalah Ilhamiyah ini terkait dengan kecenderungan alami yang ada dalam diri manusia untuk melakukan penyimpangan dalam hal-hal yang tidak bermanfaat atau merugikan diri mereka atau orang lain, atau berlawanan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan. Realisasinya tergantung atas pilihan mereka sendiri. Sumbernya adalah hawa nafsu yang ada dalam diri mereka. Allah berfirman; Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, dan lidah beserta dua bibir. Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (jalan kebaikan dan jalan keburukan). (QS. Al-Balad [90]: 8-10).
- Dhalâlah Mantîqiyyah (sofistika, falasi). Sesat-pikir biasanya menimbulkan kesalahan logis. Antara lain :
a) Generalisasi, yaitu pemberlakuan secara umum suatu atau beberapa hal atas semua hal tanpa bukti yang cukup, seperti pernyataan “semua orang batak bertabiat keras”, “semua orang yang bertubuh pendek licik”.
b) Penggunaan slogan atau semboyan yang memuat sikap emosional yang tidak objektif, seperti “pokoknya, siapa pun yang menentang kebijaksanaan Presiden adalah pelaku makar!”
c) Memustahilkan suatu ide hanya karena tidak dimengerti, seperti pernyataan orang yang tidak mengerti tentang antariksa “mencapai bulan mustahil dapat dilakukan”. (Al-Manthiq Al-Islami, Kamus Filsafat, 446-447)
Ringkasnya, atribusi “sesat” sangat mungkin digunakan sesuai dimensi yang dipilih oleh pemberi atribut tersebut. Karenanya, atribut ini tidak baku dengan satu pengertian tertentu. Karenanya pula, kata sesat tidak niscaya memberikan pengaruh signifikan secara terminologis.
Sesat dan Benar
Sesat adalah kata yang berlawanan dengan “benar”. Dalam khazanah tasawuf, Al-Haqq, yang diartikan sebagai “Yang Maha Benar” dilawankan dengan Al-Khalq. Ia adalah kata yang dipahami sebagai entitas transenden yang merupakan wujud tunggal Tuhan. Karena-nya, Al-Haqq hanya bisa disandang oleh Allah Swt.
Dalam epistemologi, terutama epistemologi Islam, al-haqq yang diartikan sebagai “kebenaran” berlawanan dengan “kebatilan” (al-bathil). Kebenaran didefinisikan sebagai keselarasan proposisional, yang dikenal dengan teori koherensi. Ia juga didefinisikan sebagai ketersambungan antara fakta objektif dan data subjektif, yang disebut dengan teori “korespondensi.” Karenanya, benar dan sesatnya sebuah pandangan, tidak bisa ditentukan melalui penetapan yang tidak memenuhi syarat validitas proposisi.
Kebenaran atau yang benar ditafsirkan sebagai realitas sejati. Ia tak bermasa dan berkategori. Kebenaran ontologis jelas di luar area kewenangan siapa pun. Allah berfirman, Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk. (QS. Al-Nahl [16]: 125).
Karena “Yang Benar” adalah sifat Allah, dan hak-Nya untuk menetapkan siapa yang benar dan siapa yang sesat, maka penetapan seseorang sebagai penganut keyakinan sesat merupakan hak prerogatif Allah, bukan orang yang berbeda pandangan dengannya. Dan karenanya pula, ia tidak berhak menganggap seseorang sebagai pelaku penodaan atas agama sendiri hanya lantaran berbeda menafsirkan keyakinan elementer.
Baca juga Logika Sebagai Parameter Wahyu
Sesat dan Perbedaan
Wahyu adalah kebenaran mutlak. Namun bila dipersepsi oleh selain Nabi atau manusia biasa maka ia tetaplah sebuah pandangan. Aliran adalah pandangan seseorang yang diterima oleh orang banyak. Karena ia tidak bisa dianggap sebagai kebenaran mutlak. Dan karena tidak bisa dianggap sebagai kebenaran mutlak, maka ia juga tidak bisa dijadikan sebagai dasar penilaian atas sebuah kelompok atau aliran sebagai sesat.
Perbedaan dalam memilih metode penafsiran terhadap teks wahyu baik Alquran maupun sunnah Nabi Saw meniscayakan perbedaan dalam keyakinan-keyakinan yang merupakan turunan serta konsekuensinya. Menilai sebuah aliran sesat tanpa mempelajari landasan teologis dan argumentasinya secara mendalam tidaklah sesuai dengan metodologi pengkajian ilmiah. Karenanya, penilaian yang tidak didasarkan pada pemahaman mendalam dan objektif tersebut tidak layak dijadikan sebagai dasar pengambilan sikap dan penilaian sesat.
Selain itu, perbedaan dalam keyakinan-keyakinan elementer meniscayakan perbedaan dalam pengamalan dan implementasi terutama dalam fikih, yang merupakan konsekuensi logis dari perbedaan kalam. Perbedaan antar aliran-aliran dalam himpunan fikih Sunni menegaskan dengan sendirinya bahwa perbedaan fikih adalah konsekuensi dari perbedaan prosedur dan kriteria masing-masing ulama dan aliran dalam menetapkan kualitas hadis. Karenanya, fikih sebuah aliran sebagai produk akidah secara epistemologis tidak bisa dijadikan sebagai bahan penilaian sesat.
Hal lain, yang perlu diperhatikan ialah bahwa perbedaan dalam kalam atau keyakinan tidak hanya terjadi dalam area himpunan aliran Sunni dan Syiah, namun juga terjadi dalam intra himpunan aliran itu sendiri seperti perbedaan kalam dalam himpunan kalam Sunni antara Asy’ariyah dan Ahlul Hadis tentang Kalam Allah dan sebagainya. Bila perbedaan keyakinan dianggap sebagai alasan untuk menetapkan predikat sesat, maka secara otomatis masing-masing aliran Kalam akan saling melemparkan tuduhan sesat. Karenanya, perbedaan pandangan kalam atau keyakinan selama dipertemukan oleh prinsip Tauhid dan Risalah terakhir Nabi Saw, sebagaimana terangkum dalam dua kalimat syahadat, tidak layak dijadikan sebagai dasar penetapan dan penilaian sesat.
Tidak hanya itu, perbedaan dalam kalam atau keyakinan tidak hanya terjadi dalam intra aliran kalam, namun juga terjadi dalam sub-aliran kalam, seperti perbedaan dalam aliran Asy’ariyah tentang “Bertambah atau berkurangnya iman” atau antara Asy’ariyah dan Maturidiyah dalam beberapa isu teologis yang cukup krusial dan fundamental. Karenanya, perbedaan keyakinan, selama ditemukan dalam sebuah prinsip agung yaitu Tauhid dan Risalah terakhir Nabi Muhammad Saw, sebagaimana terangkum dalam dua kalimat syahadat, tidak layak dijadikan sebagai dasar penilaian terhadap penganutnya sebagai sesat.
(Dikutip dari Buku “Syiah Menurut Syiah” Tim Penulis Ahlulbait Indonesia)