Berita
Daras Fikih Ibadah: Hukum-hukum dari Jenis Air Mutlak
sebelumnya Daras Fikih Ibadah: Jenis-jenis Air untuk Bersuci
Air hujan
Air hujan bila tercurah pada sesuatu yang telah najis (mutanajjis), akan menyucikan sesuatu yang najis tersebut. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 2)
Air kurr dan air mengalir
- Bila sesuatu yang terkena najis dibenamkan ke dalam air kurr atau air mengalir, maka selain akan menyucikannya, air itu sendiri pun tidak akan menjadi najis. (Istifta’ dari
Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 2) - Bila dengan dituangkannya sesuatu yang najis ke dalam air kurr atau air mengalir, ia mengalami perubahan bau, warna dan rasa, maka air ini akan menjadi najis. Dalam keadaan ini, berarti dia tidak bisa menyucikan segala sesuatu yang telah najis (mutanajjis). (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 4)
Catatan: Tidak ada perbedaan antara air kurr dan air mengalir dalam masalah menyucikan. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 78)
Air sedikit (qalil)
- Sesuatu yang najis bila dimasukkan ke dalam air sedikit, akan menjadikannya najis, dan air ini tidak akan menyucikan sesuatu yang telah najis (mutanajjis). (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 2)
- Bila air sedikit dituangkan di atas sesuatu yang telah najis, maka dia akan menyucikannya, akan tetapi air yang mengalir setelah dituangkan di atas najis, adalah najis. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 3)
- Air sedikit yang mengalir ke bawah tanpa tekanan dan bagian bawahnya bertemu dengan najis, bila dapat dikatakan bahwa air tersebut mengalir dari atas ke bawah, maka bagian atas dari air tersebut tetap suci. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 70)
- Bila air sedikit bersambung dengan air mengalir atau air kurr, ia termasuk dalam hukum air kurr atau air mengalir. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 6)
Dikutip dari buku Daras Fikih Ibadah: Ringkasan Fatwa Imam Ali Khamene’i terbitan Nur Al-Huda