Berita
Biografi Singkat Imam Khomeini
Sayid Ruhullah Musawi Khomeini yang dikenal dengan nama Imam Khomeini lahir pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1320 H/ bertepatan dengan 24 September 1902 di kota Khomein, Provinsi Markazi. Ayahandanya, Sayid Musthafa Musawi merupakan tempat rujukan dalam persoalan keagamaan. Pada tahun 1929 ia menikah dengan Banu Khadijah Tsaqafi. Imam Khomeini memiliki dua orang putra yang diberi nama Musthafa dan Ahmad serta mempunyai tiga orang putri: Zahra, Faridah dan Shiddiqah.
Pada tahun 1919, beliau pergi ke Hauzah Ilmiyah di Arak. Di Hauzah Ilmiyah Qum, selain belajar secara sempurna Kitab Muthawwal (dalam Ilmu Ma’āni dan Bayān) menyelesaikan pelajaran sutuh (level-level pelajaran di Hauzah Ilmiah Qum dan Bahts al-Kharij (pelajaran tinkat tinggi Fikih) dan Ushul serta mempelajari disiplin-disiplin ilmu lainnya. Oleh karena itu, bersamaan dengan mempelajari Arudh (parameter pembuatan syair) dan Qawāfi (ilmu yang mengkaji tentang rima syair), Matematika, Astronomi dan Filsafat, ia juga belajar tingkatan tertinggi di bidang Irfan Teoritis dan Praktis selama 6 tahun dari Ayatullah Agha Mirza Muhammad Ali Syah Abadi. Imam Khomeini juga akrab dengan Ayatullah Haji Mirza Jawad Maliki Tabrizi dan senantiasa mengenangnya dengan baik.
Guru utama Imam Khomeini dalam bidang Ilmu Fikih dan Ushul adalah pendiri (dan penanggung jawab) Hauzah Ilmiyah Qum, Haji Syaikh Abdul Karim Hairi Yazdi. Setelah meninggalnya sang guru, dengan usaha keras Imam Khomeini dan beberapa mujtahid bertindak sebagai pemimpin Hauzah Ilmiah pergi ke Qum. Pada masa itu, Imam Khomeini dikenal sebagai bagian dari staf pengajar dan seorang mujtahid yang memiliki kewenangan untuk melontarkan pandangannya dalam hal Fikih, Ushul, Filsafat, Irfan dan Akhlak. Imam Khomeini selama beberapa tahun mengajar di Hauzah Ilmiah Qum dalam berbagai pelajaran: Fikih, Ushul, Filsafat, Irfan, dan Akhlak.
Menurut penuturan murid-murid Imam Khomeini, kelas-kelas yang diajar oleh Imam Khomeini merupakan kelas-kelas yang selalu penuh, sebagian paket kelasnya bahkan mencapai 1200 orang dimana di antara mereka hadir pula para mujtahid terkenal. Di antara para muridnya yaitu, Murtadha Muthahhari, Abdullah Jawadi Amuli, Sayid Muhammad Husaini Behesyti, Ja’far Subhani, Sayid Ali Khamenei, dan lain-lain.
Beliau juga banyak menuliskan kitab, di antara karyanya, Kasyf Asrār, Tahrir Wasilah, Misbāhul Hidāyah ila al-Khilāfah al-Wilāyah, Kitab al-Bai’ (5 jld), Kitab al-Thāharah (4 jld), Wilāyat al-Faqih dan belasan lainnya.
Memimpin Perjuangan melawan Rezim Syah Pahlevi
Pada mulanya sistem pemerintah Iran adalah monarki konstitusional yang karena pelanggaran secara terus menerus oleh dua Syah maka ia diganti secara paksa (dikudeta) yang kemudian berubah menjadi pemerintahan Monarki secara mutlak. Program-progam yang digulirkan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini mengundang protes kaum agamawan khususnya ulama kepada rezim Pahlevi.
Protes resmi Imam Khomeini kepada pemerintahan monarki dimulai ketika mereka mengeluarkan pernyataan sikap pada tahun 1962. Setelah disahkannya aturan yang dikenal dengan nama “Draft Undang-undang Provinsi dan Negara” maka untuk pertama kalinya pada tanggal 8 Oktober 1962 diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Imam Khomeini dan kemudian membuahkan pernyataan sikap dari ulama dan Imam Khomeini. Pada tanggal 2 Desember 1962, aturan itu dicabut karena protes yang diadakan oleh Imam Khomeini. Ia membuat pernyataan sikap untuk mengakhiri kekacauan ini.
Pada tahun 1979 gerakan revolusi rakyat Iran mencapai kemenangan. Imam Khomeini pada tanggal 1 Februari tahun itu juga kembali ke Iran dan pada tanggal 11 Februari rezim Syah Pahlevi secara resmi hancur. Beberapa tahun kemudian, pada bulan April 1979 diadakan referendum. Untuk beberapa lama Undang-undang ditulis oleh Dewan Ahli (Majelis Khubregān) yang dipilih oleh rakyat. Berdasarkan undang-undang ini juga Imam Khomeini diakui sebagai Pemimpin Republik Islam Iran. Ia sampai akhir hayatnya, yaitu bulan Juni 1989 M mengemban tugas ini.
Revolusi ini memiliki keunikan tersendiri karena mengejutkan seluruh dunia. Tidak seperti berbagai revolusi di dunia, Revolusi Iran tidak disebabkan oleh kekalahan dalam perang, krisis moneter, pemberontakan petani, atau ketidakpuasan militer. Revolusi ini menghasilan perubahan yang sangat besar dengan kecepatan tinggi yang mengalahkan sebuah rejim, walaupun rejim tersebut dilindungi oleh angkatan bersenjata yang dibiayai besar-besaran dan pasukan keamanan yang didukung oleh kekuatan Amerika Serikat. Revolusi Islam mengganti monarki kuno dengan ajaran teokrasi yang didasarkan atas Guardianship of the Islamic Jurists (wilayatul fakih).
Beberapa bulan setelah kemenangan Revolusi di Iran, pada bulan Agustus tahun 1979 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1399 H, Imam Khomeini mengumumkan hari Jumat terakhir bulan Ramadhan sebagai hari Quds dan dari segenap kaum Muslimin dunia meminta untuk menyatakan solidaritas internasional dalam mendukung hak-hak sah rakyat Palestina. Hari itu dalam kalender resmi Iran tercatat sebagai hari Quds sedunia. Sejak saat itu, setiap tahun pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan, di Iran dan negara-negara lainnya mengadakan aksi unjuk rasa.
Kerja-kerja penting Imam Khomeini selama 10 tahun adalah konsolidasi Republik Islam Iran, menyusun Undang-Undang Dasar, menghadapi pemberontakan-pemberontakan dalam negeri, pemimpin perang selama 8 tahun pada masa penyerangan Irak ke Iran, menerima perdamaian dari Irak, merevisi Undang-Undang Dasar dan lainnya.
Teori Wilayatul Faqih Mutlaqah atau kewenangan mutlak seorang fakih sebagai teori fikih-politik yang berdasar pada keyakinan-keyakinan ajaran Ahlulbait merupakan teori terpenting yang ia cetuskan. Ia berupaya keras membentuk pemerintahan Republik Islam dan Undang-undang Dasarnya berdasarkan teori ini. Dalam pandangan Imam Khomaini pemerintahan merupakan filsafat praktis semua ajaran-ajaran fikih. Pandangan pemerintahannya pada fikih menyebabkannya meyakini bahwa selain penegasan atas pentingnya penjagaan kerangka dasar fikih tradisional, juga berkeyakinan pada perlunya terobosan baru dalam berijtihad. Teori peran ruang dan waktu dalam berijtihad dan sebagian fatwa-fatwa berpengaruhnya dapat dikatakan sebagai hasil dari pandangan ini.
Kaum Muslimin, khususnya Muslim Syiah sangat mencintai Imam Khomeini dengan sepenuh hati. Orang yang melayat dalam pemakaman agung itu telah menembus angka hingga kira-kira 10 juta dan merupakan acara berkabung terbesar di dunia.
Imam Khomeini meninggal dunia pada petang 3 Juni 1989 karena serangan kanker di Rumah Sakit Jantung Rajai Teheran. Pada 5 Juni acara perpisahan dengan jenazah Sang Imam dilaksanakan di Mushallah Buzurgh Teheran. Ayatullah Sayid Muhammad Ridha Gulpaigani menjadi imam salat jenazah atas jasad Imam Khomeini dan pada tanggal 6 Juni dengan dihadiri oleh sekitar 10 juta pecinta Imam, jenazah Imam Khomeini dikebumikan di Pekuburan Behesyti Zahra.Upacara pemakaman Imam termasuk salah satu pemakaman terbesar dalam sejarah.