Berita
Arti Imamah
Secara umum, makna Imam berarti pemimpin atau orang yang di depan. Kata “imam” dalam bahasa Arab tidak menunjukkan arti kesucian hidup. Dan imam adalah orang yang punya pengikut, tak soal dengan fakta apakah dia saleh atau tidak. Al-Qur’an sendiri menggunakan kata ini dalam kedua arti itu. Di lain tempat Al-Qur’an mengatakan: Kami tunjuk mereka sebagai Imam yang memberikan panduan dengan izin Kami. (QS. al-Anbiyâ’: 73) Di tempat lain dikatakan: Imam-imam yang mengajak orang ke neraka. (QS. al-Qashash: 41)
Mengenai Fir’aun, Al-Qur’an menggunakan frase yang mengandung arti yang sama dengan arti imam atau pemimpin. Dikatakan: Pada Hari Pengadilan dia akan membawa kaumnya ke api neraka. (QS. Hûd: 98) Dengan demikian, secara harfiah arti imam adalah pemimpin. Namun sekarang perhatian kami bukan pada pemimpin yang jahat.
Baiklah sekarang kami bahas konsepsi imamah. Kata “imamah” berlaku untuk beberapa kasus. Khâja Nasiruddin Tusi, dalam “at-Tajrid”, mendefinisikan imamah sebagai kewajiban umum masyarakat. Di sini perlu juga disebutkan poin lain: Beragam Aspek Nabi Nabi saw, dalam masa hidupnya karena khusus posisinya dalam Islam, memiliki beberapa aspek seperti ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan riwayat hidupnya. Pada saat yang sama Nabi memiliki beberapa jabatan. Dia adalah seorang Nabi Allah, dan dalam kapasitas ini dia menyampaikan risalah dan perintah Allah kepada umat manusia.
Al-Qur’an mengatakan: Apa saja yang diberikan Rasul, ambillah, dan apa saja yang dilarangnya, jauhilah. (QS. al-Hasyr: 7) Dengan kata lain, apa saja petunjuk dan perintah yang diberikan Nabi saw kepada umat manusia, maka itu diberikannya atas nama Allah. Dari sudut pandang ini, Nabi saw hanya menyampaikan wahyu yang diturunkan kepadanya. Jabatan lain Nabi saw adalah hakim agung, karena itu Nabi melaksanakan keadilan di tengah kaum Muslim. Menurut Islam, setiap orang tidak bisa menjadi hakim, karena dari sudut pandang Islam, memutuskan perkara adalah urusan Allah. Allah menyuruh keadilan, dan hakim adalah orang yang melaksanakan keadilan kalau terjadi perselisihan. Jabatan ini juga dengan jelas diberikan kepada Nabi saw oleh Al-Qur’an. Al-Qur’an mengatakan: Demi Tuhanmu, mereka tak akan mempercayai kebenaran sampai mereka menjadikanmu hakim untuk apa yang mereka perselmhkan dan menerima apa yang kamu putuskan dan mereka tunduk kepada keputusanmu dengan sepenuh hati. (QS. an-Nisâ’: 65)
Nabi saw diangkat menjadi hakim oleh Allah. Karena itu, jabatan hakim ini bukanlah jabatan biasa, melainkan Jabatan ilahiah. Praktisnya dia juga Nabi-hakim. Jabatan ketiga yang resmi diemban Nabi saw dan jabatan ini diberikan kepadanya oleh Al-Qur’an adalah jabatan sebagai kepala negara. Dia adalah kepala negara dan pemimpin masyarakat Muslim. Dengan kata lain, dalam masyarakat Muslim dia adalah pembuat kebijakan dan orang yang memiliki kemampuan memerintah dengan baik. Diyakini bahwa aspek ini, yang terdapat dalam diri Nabi saw, yang digambarkan oleh ayat Al-Qur’an, Wahai Orang-orang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya dan pemimpin-pernimpin (kompeten)-mu. (QS. an-Nisâ’: 59)
Sesungguhnya tiga jabatan yang diemban Nabi Saw bukan sekadar jabatan formal atau seremonial. Petunjuk dan perintah yang kita terima darinya pada dasarnya ada tiga macam:
(1) Macam pertama berupa wahyu Allah. Mengenai wahyu Allah ini Nabi saw tak dapat berbuat atas inisiatifnya sendiri. Fungsi satu-satunya adalah menyampaikan kepada umat manusia wahyu yang diturunkan kepadanya.
(2) Petunjuk dan perintah agama. Misal, Nabi mengajarkan bagaimana salat dan berpuasa. Namun ketika dia melaksanakan keadilan, maka keputusannya bukan keputusan wahyu. Kalau terjadi perselisihan antara dua orang, maka Nabi memutuskan perkaranya berdasarkan standar Islam, dan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Dalam hal seperti ini, Jibril tidak turun membawa wahyu untuknya. Kalau untuk kasus-kasus luar biasa, masalahnya lain.
Pada umumnya Nabi saw memutuskan semua perkara hukum berdasarkan bukti yang ada, persis seperti yang dilakukan orang lain. Paling banter dapat dikatakan bahwa keputusannya lebih baik dibanding keputusan orang lain. Nabi sendiri mengatakan bahwa dirinya diperintahkan untuk menyampaikan pendapat berdasarkan apa yang tampaknya masuk akal. Misal ada penggugat dan tergugat, dan penggugat mengajukan dua saksi yang tak tercela. Nabi akan memutuskan perkara ini berdasarkan bukti mereka. Jadi, keputusan ini akan merupakan keputusan Nabi sendiri, dan bukan keputusan yang diwahyukan kepadanya.
(3) Dalam kapasitas ketiga ini, ketika Nabi saw memberikan perintah sebagai pemimpin masyarakat, sifat perintahnya ini beda dengan sifat apa yang disampaikannya sebagai wahyu Allah. Allah mengangkat Nabi sebagai pemimpin masyarakat. Dalam kapasitas ini Nabi terkadang bermusyawarah. Kita tahu bahwa Nabi bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya pada waktu Perang Badar dan Uhud dan pada banyak kesempatan lainnya. Tampaknya tak ada musyawarah mengenai perintah wahyu Tuhan. Nabi tak pernah bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya mengenai bagaimana bersembahyang maghrib. Kalau ada masalah-masalah tertentu yang ditanyakan kepada Nabi, sementara Allah memerintahkan begini, maka Nabi harus mengikuti perintah-Nya.
Namun untuk masalah-masalah yang tak ada ketentuan ilahiahnya, Nabi sering berkonsultasi dengan sahabat untuk meminta pendapatnya. Kalau dalam kasus-kasus seperti ini Nabi mengeluarkan ketentuan, ini dilakukannya karena Nabi mendapat wewenang dari Allah untuk melakukan demikian. Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan manajemen sosial, memang Nabi juga menerima wahyu, namun ini merupakan kasus yang luar biasa. Biasanya Nabi tidak menerima petunjuk terperinci mengenai masalah-masalah sosial-politik, dan mengenai masalah-masalah ini Nabi tidak bcrtindak sebagai rasul semata. Fakta yang tak dapat dipungkiri menunjukkan bahwa Nabi, dalam semua kapasitas ini, bekerja simultan.
Murthadha Muthahari, Manusia dan Alam Semesta