Akhlak
Kebebasan Aktivitas Sosial Politik
Kebebasan Aktivitas Sosial Politik
Dalam Islam, selain yang diharamkan, diperbolehkan untuk melakukan setiap aktivitas, baik itu politik, sosial maupun budaya yang tidak melewati batasan syariat. Hal ini merupakan hak setiap orang, bukan hak kelompok tertentu saja. Namun, dengan tetap menjaga ketakwaan, diperbolehkan untuk melakukannya. Oleh karena itu, Islam mengharamkan memata-matai orang lain dan lembaga seperti ini karena mengganggu orang lain.
Baca juga : Nilai Sikap Santun
Tetapi memata-matai dan mengetahui peran musuh Islam, seperti di perbatasan negara, dianggap perlu, bahkan sangat penting dilakukan. Dengan adanya kebebasan beraktivitas dalam Islam, setiap orang maupun kelompok bebas berpendapat, menulis, membentuk partai, kelompok, mengumpulkan sumbangan, membentuk yayasan, surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lainnya.
Masalah lainnya adalah kebebasan merawat jenazah, atau menguburkan dan memindahkannya dari satu kota ke kota lain. Pemerintah dan masyarakat hidup bebas, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang tidak perlu dan gaji pegawai tambahan untuk memantau perkembangan kebudayaan dan pemikiran masyarakat.
Ayatollah Uzhma Sayyid Shadiq Syirazi, Jalan Kebahagiaan
Baca juga : Dua Pekerjaan Besar Imam Khomeini