Berita
Undang-Undang Baru Israel: 20 Tahun Penjara Untuk Pelempar Batu
Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang baru bagi demonstran Palestina yang biasanya melempar batu sebagai tanda perlawanan. Enam puluh sembilan anggota parlemen menyatakan setuju pasca perdebatan panas saat sidang Senin (21/7) malam lalu, sedangkan 17 anggota parlemen lainnya menyatakan menentang disahkannya undang-undang tersebut.
“Toleransi terhadap teroris sudah berakhir hari ini. Pelemparan batu adalah terorisme dan hanya hukuman tegas yang dapat menghentikannya,” ujar penggagas undang-undang baru, Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked, yang merupakan anggota dari partai sayap kiri ultra-Zionis Yahudi.
Dengan berlakunya undang-undang baru ini Israel menetapkan hukuman 10 tahun jika jaksa tidak dapat membuktikan ada niat melukai dari si pelempar batu, dan 20 tahun, jika jelas bahwa penyerang menyebabkan kerusakan fisik. Selain itu, hukuman penjara hingga lima tahun akan dijatuhkan kepada mereka yang “menghalangi” aktivitas polisi dalam “menertibkan” para pelempar batu kendaraan penegak hukum. Undang-undang ini hanya akan efektif di perbatasan resmi Israel, dan bukan di wilayah pendudukan.
Tercatat sekitar 1.000 orang didakwa dalam kasus pelemparan batu oleh pengadilan Israel setiap tahunnya, dengan hukuman berkisar antara beberapa bulan dan dua tahun. Shaked mengatakan dengan “sangat halus” dan berpendapat bahwa dengan undang-undang ini diharapkan jaksa dapat membuktikan maksud setiap aksi pelemparan batu tersebut.
“Siapa pun yang melempar batu ke mobil atau kepada orang-orang, pasti bermaksud agar seseorang terluka,” jelas Shaked, saat memberikan justifikasinya untuk pemberlakuan undang-undang baru, yang awalnya diusulkan oleh pendahulunya Tzipi Livni tahun lalu.
Sementara anggota parlemen dari blok Arab sangat marah dengan undang-undang baru tersebut.
“Bayangkan, sebelum menilai pelempar batu, serta mereka yang bertanggung jawab atas sebab mereka melempar batu. Siapa yang akan dimasukkan ke dalam penjara oleh hakim? Yang menghancurkan rumah pelempar batu, mengambil-alih tanah, membunuh saudaranya, atau anak yang melempar batu?” kata Jamal Zahalka, seperti dilaporkan The Times Israel.
“Anda telah memilih berada di pihak orang yang melakukan sebagian besar ketidakadilan- kemunafikan macam itu. Mereka yang menghancurkan rumah menerima medali, tetapi anak yang marah karena rumahnya dihancurkan diberi hukuman. Tidak ada keadilan dalam hukum ini,” lanjut Jamal.
Senada, perwakilan dari blok Arab lainnya, Ahmad Tibi berpendapat bahwa hukum itu lebih mungkin untuk diterapkan kepada rezim Israel daripada untuk warga Palestina. Tibi juga mencatat bahwa demonstran Palestina sudah rentan terhadap penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dari aparat Israel, yang menggunakan senjata api berpeluru tajam saat menghadapi demonstrasi warga Palestina.
“Setiap salah satu dari Anda tahu bahwa hukuman bagi warga Palestina, bahkan jika ia melempar batu yang tidak mematikan, hukumannya adalah hukuman mati,” kata Tibi.
Hukum ini jelas sangat “rasis” menurut Qadura Fares, kepala kelompok Tawanan Palestina, sebuah organisasi yang menyediakan bantuan kepada para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.
“Undang-undang ini sarat unsur kebencian dan bertentangan dengan aturan hukum paling mendasar bahwa hukuman seharusnya sesuai dengan pelanggaran,” kata Fares, seperti dikutip Reuters.
Keputusan Parlemen Israel untuk menghukum hingga 20 tahun penjara bagi pelempar batu harusnya diberlakukan bagi militer Israel dan bukan bagi warga Palestina.
Sumber: RT.news.com
Continue Reading