Ikuti Kami Di Medsos

Berita

MK Tolak Pernikahan Beda Agama

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pernikahan beda agama Kamis (18/6) memutuskan menolak gugatan tersebut.

Arief Hakim, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dalam putusannya menyatakan pernikahan beda agama tidak bisa diterima oleh hukum. Majelis Hakim menolak pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU ini.

“Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan tersebut dan dicatat aturan perundangan,” ujar Arief.

Hakim MK berpendapat perkawinan bukan sekadar aspek formal semata, melainkan juga spiritual dan sosial.

“Negara berperan melindungi pembentukan keluarga yang sah. Tapi perkawinan tidak boleh dari aspek formal semata, tapi juga spiritual dan sosial,” tambahnya.

Belum diketahui apakah pemohon gugatan perkawinan beda agama ini akan terus memperjuangkan gugatannya setelah putusan MK ini. (Muhammad/Yudhi) 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *