Berita
MA Akui Kepercayaan sebagai Agama Jadi Yurisprudensi Bagi Hakim
Mahkamah Agung (MA) mengakui kepercayaan sebagai agama di luar 6 agama resmi sesuai UU Administrasi Kependudukan. Apa yang menjadi putusan MA tersebut layak diapresiasi.
“Apa yang dilakukan MA sekarang, bahwa Kepercayaan Penghayat Tuhan itu diakui, apakah itu merupakan sebuah terobosan baru, tetap harus diapresiasi,” kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/9/2013).
Menurut Alvon, keputusan yang keluar dari MA itu dapat menjadi preseden baik bagi hakim-hakim di bawahnya. Dapat dijadikan referensi jika menemukan kasus yang sama.
“Tidak wajib bagi hakim untuk mengetahui agama atau kepercayaan seseorang, itu adalah kebebasan seseorang memilih,” ujarnya.
Alvon menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah menyatakan tidak mempermasalahkan agama atau kepercayaan yang dianut seseorang. Peraturan yang tertera di UU Administrasi Kependudukan itu seakan membuat alur pemikiran kembali mundur.
“Di UU Administrasi Negara itu, seolah negara telah memilihkan agama mana saja yang terbaik, tapi kembali lagi, kita tidak boleh mencari itu, itu masalah keyakinan,” ungkap Alvon.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terdakwa KRA Basuki Adinogoro menerima identitas agama yang bersangkutan yaitu Kepercayaan Penghayat Tuhan. MA tidak mempersoalkan kepercayaan sebagai identitas agama seseorang dalam sidang pengadilan.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur penulisan agama di KTP dan berbagai persyaratan sudah tidak diterapkan lagi di berbagai negara. Sebab hal tersebut merupakan hak asasi pribadi tiap individu.
Sumber : detik