Berita
Kejanggalan Hukum Vonis Mati Ucok
Yusman Telaumbanua alias Ucok divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Padahal umurnya baru 16 tahun. Terlebih dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disebutkan anak-anak tak boleh dihukum mati.
KontraS dalam siaran persnya Senin (16/3) menyebutkan, bersama dengan iparnya, Rasulah Hia, Ucok terancam hukuman mati atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho, majikannya yang akan ke Nias untuk membeli tokek. KontraS menilai vonis ini sarat dengan kejanggalan dan cacat hukum.
“Ada pemalsuan umur, ada penyiksaan oleh penyidik, ada saksi-saksi lain yang memberikan alibi dimana Ucok dan Rasula kakak iparnya saat pembunuhan. Ada komunikasi antara Rasula dengan 3 orang pembeli tokek 500 juta. Polisi juga sudah men-DPO pelaku sebenarnya. Tapi pengadilan masih juga menjatuhkan vonis,”ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam siaran pers di kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat.
Hukum yang Direkayasa
Haris memaparkan dalam pantauan KontraS, tahun ini ada 17 kasus serupa yang direkayasa proses hukumnya.
“Ada 17 kasus yang direkayasa. Belum kriminalisasi kepada aktivis lingkungan, aktivis agraria, tokoh masyarakat adat. Itu saya duga jumlahnya ada 120 kalau digabung semuanya,”papar Haris.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik, Putri Kanesia menyebutkan bahwa kasus Ucok ini adalah fenomena rekayasa hukum yang harus dikoreksi.
“Penting menurut saya bagaimana ke depan kita membongkar bagaimana satu rekayasa kasus oleh Majelis Hakim dan aparat penegak hukum disorot,” ujar Putri. (Muhammad/Yudhi)