Berita
Sidang Putusan Swastanisasi Air Kembali Ditunda
Bu Halimah terlihat kecewa saat palu diketuk hakim. Keputusan mengenai swastanisasi air di Pemprov DKI yang ia gugat bersama warga lainnya belum juga diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (10/3).
“Kecewa saya. Mestinya kan diputus hari ini tapi masih gak ada hasilnya,” keluh Halimah.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Iim Nurohim yang memimpin jalannya sidang menyatakan karena ada deadlock usulan perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat, ia sudah menyiapkan putusan. Tapi ada hambatan dalam memberikan putusan.
“Jawaban dari tergugat ada yang antara hard copy dan soft copy beda. Saya minta kepada tergugat untuk melengkapinya dalam jangka waktu tiga hari,” ujar Iim Nurohim.
Iim juga meminta kepada pihak penggugat untuk mengirim soft copy gugatan yang diperbaharui sebagai pelengkap bahan putusan. Sidang putusan selanjutnya akan dilaksanakan dua minggu lagi.
“Nanti sidang terakhir, saya hanya akan membacakan putusan. Jadi kalau nanti ada perubahan atau perdamaian, silakan disampaikan sebelum saya membaca putusan,” ingat Iim.
Patuhi Mandat Konstitusi
Arif Maulana, pengacara dari LBH Jakarta yang mendampingi warga beserta Serikat Perempuan dan beberapa ormas berharap penundaan ini bisa memberi waktu hakim agar memutuskan perkara ini dengan matang demi kemaslahatan rakyat.
“Yang penting, hakim bisa memutus secara adil sesuai mandat konstitusi. Yaitu konsitusi sudah memberikan mandat yang jelas, bahwa air harus dikelola oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Arif.
“Kita juga berharap Pemprov dan PAM Jaya konsisten dengan tawaran perdamaian yang awal. Kami mendukung perdamaian dengan catatan Pemprov mau mengambil-alih pengelolaan air jakarta dari Palyja dan Aetra. Dan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Arif. (Muhammad/Yudhi)