Berita
Fiqih Kebhinekaan untuk Indonesia Damai dan Harmonis
Kebhinekaan Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi, baik dari segi suku, agama, budaya bahkan bahasa. Hal inilah yang membuat Indonesia memiliki nilai lebih dibandingakan dengan negara-negara yang cenderung lebih homogen di belahan dunia yang lain.
Namun disatu sisi, kondisi kebhinekaan Indonesia ini mengakibatkan rentannya konflik horizontal, baik antar suku maupun antar umat beragama. Untuk itu diperlukan perangkat yang dapat mengatur kehidupan harmonis dalam kebhinekaan tersebut. Salah satunya adalah yang digagas oleh Maarif Institute berupa “Fiqih Kebhinekaan.”
Seperti apa sebenarnya Fiqih Kebhinekaan ini?
Berikut adalah wawancara Tim ABI Press dengan Direktur Program Maarif Institute, Muhd. Abdullah Darraz.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Fiqih Kebhinekaan itu?
Fiqih itukan pemahaman keagamaan secara umum dan ini adalah pemahaman keagamaan terkait isu-isu mengenai soal kebhinekaan yang di dalamnya termuat tentang hubungan mayoritas- minoritas. Juga soal kepemimpinan dalam masyarakat majemuk. Maksudnya adalah semacam pendekatan keagamaan untuk mengkaji persoalan-persoalan kontemporer keumatan. Dalam hal ini adalah persoalan hubungan antar umat beragama.
Mengapa Fiqih Kebhinekaan ini dianggap penting?
Berangkat dari realitas kehidupan sosial keagamaan di Indonesia yang sangat beraneka ragam dan penuh dengan kebhinekaan namun selama ini pandangan terhadap kebhinekaan itu seolah-olah masih terpaku pada pandangan yang konservatif, artinya pandangan keagamaan yang tidak ramah terhadap kebhinekaan, bahkan mungkin menolak kebhinekaan, bahkan mungkin memberangus kebhinekaan.
Itu yang menurut kita menjadi dasar utama perlu adanya semacam panduan atau tuntunan pemahaman keagamaan yang lebih ramah terhadap kebhinekaan dan juga menerima terhadap kebhinekaan.Karena kita juga tidak bisa menolak realitas kehidupan sosial tentang kebhinekaan kita.
Sedangkan fiqih yang selama ini kita gunakan masih fiqih yang mungkin dilahirkan dalam konteks homogen, dalam konteks yang tidak bhinneka. Pada akhirnya menurut kami, fiqih yang selama ini digunakan adalah fiqih yang konservatif yang tidak compatible lagi, tidak sesuai dengan realitas kebhinekaan yang ada di Indonesia saat ini.
Maka, kita perlu ada pembaharuan, menciptakan formula baru, fiqih baru yang lebih compatible dengan realitas kebhinekaan kita hari ini, maka Fiqih Kebhinekaan ini menjadi penting.
Apa yang mendorong munculnya ide Fiqih Kebhinekaanini? Apakah karena meningkatnya tindakanintoleransi?
Persis! Jadi selama ini kita hidup dalam konteks keberagaman tapi anehnya sikap umat beragama di Indonesia, sama sekali tidak sesuai dengan realitas keberagaman. Meningkatnya intoleransi, sektarianisme,penolakan terhadap perbedaan, walau masih satu agama. Nah, inikan persoalan yang kalau dibiarkan akan memecah-belah bangsa ini.Kehidupan kebangsan kita menjadi tidak nyaman lagi dan tidak harmonis lagi. Oleh karena itu, penting melakukan semacam kampanye yang lebih soft menggunakan pendekatan keagamaan, sebisa mungkin memasukkan isu kebhinekaan menjadi bagian dari sesuatu yang diterima oleh masyarakat.
Kebhinekaan sebenarnya kan secara kodrat dan sebuah keniscayaan bagi bangsa ini, tapi anehnya sebagian besar bangsa ini seperti tidak mau menerima kebhinekaan itu. Walau mungkin yang tidak menerima itu sedikit, tapi suaranya lantang untuk menolak perbedaan. Maka menurut kami menjadi sangat efektif kalau menggunakan pendekatan keagamaan, dalam hal ini fiqih dengan terma fiqih dan memang isinya adalah pandangan-pandangan fiqih keagamaan yang bisa mengayomi persoalan-persoalan kebhinekaan, mengayomi persoalan-persoalan minoritas, misalnya persoalan perbedaan golongan di dalam Islam ataupun perbedaan agama yang ada di Indonesia.
Apakah Fiqih Kebhinekaan ini hanya mengikat bagi mereka yang ada di Indonesia atau bisa diterapkan di tempat lain?
Di dalam fiqih itu,di dalamnya terdapat prinsip-prinsip dan asas mabadi, yang merupakan ushulnya, dengan mengikuti prinip-prisip bisa kita transformasikan bukan hanya pada masyarakat Indonesia, misalnya soal kesetaraan, non-diskriminasi, hal ini menjadi mabadi yang ada dalam pembahasan Fiqih Kebhinekaan ini.
Misalnya konsep umat, umat yang didefenisikan secara inklusif, terbuka dan universal. Selama ini kan konsep umat yang populer hanya untuk umat Islam. Padahal ada terminologi umat yang artinya itu lebih inklusif, lebih terbuka, lebih universal dan merangkul semua komunitas keagamaan bahkan diluar Islam dan itu yurisprudensinya ada dalam sirahnabawiyah kita pada masa Madinah dengan Syaqifah Madaniah.
Dalam Piagam Madinah, Rasulullah mengakui keberadaan agama Yahudi atau orang-orang Yahudi sebagai bagian dari umat pada masa itu. Maka artinya, pandangan keumatan yang luas seperti itu, seharusnya kita pandang untuk hari ini dalam konteks kebhinekaan. Di dalam al-Quran telah jelas, manusia ini satu umat yang utuh, bergolong-golongan karena ada perbedaan-perbedaan dan perselisihan sehingga diturunkan par anabi, padahal kodrat kita ini umat yang satu.
Pandangan umat atau terminologi umat yang inklusif seperti ini, sudah waktunya ditinggalkan dan kami ingin Fiqih Kebhinekaan menjadi payung utamanya, bahwa antara umat Islam dengan umat Yahudi, umat Nasrani, umat Buhda, umat Hindu adalah satu umat yang satu.
Dasar al-Qurannya jelas dan yurisprudensi di dalam sirah nabawiyah juga ada. Kenapa kita tidak menggunakan itu? Artinya kan konsep umat yang mengayomi semuanya dan tidak ada yang diistimewakan. Sebetulnya kita sangat menyayangkan, banyak umat yang ada di dalam Islam sendiri yang justru di non-Islamkan. Itu problem kita hari ini, sektarianisme, eksklusivisme dan sebagainya.
Isu-isu utama yang diangkat dalam Fiqih Kebhinekaan ini apa saja?
Ada tiga pembahasan utama dalam Fiqih Kebhinekaan itu.Pertama soal bagaimana mendefinisikan ulang konsep umat.Jadi, ini penting dan menurut kami menjadi payung dari Fiqih Kebhinekaan.Bahwa definisi umat itu memang pendekatannya ada dua, ada yang ekslusif dan inklusif.Kita ingin menawarkan dan ingin menegaskan kembali bahwa konsep umat itu, harus dimaknai secara inklusif dan terbuka, umat itu yang dimaksud itu ya bukan hanya umat Islam tapi umat di luar Islam itu juga bagian dari umat.
Sehingga ketika ada konsep umat seperti itu akan meniscayakan adanya konsep kesetaraan, hak dan kewajiban. Jadi ketika misalnya umat Kristiani itu bagian dari umat itu, mereka juga punya hakuntukberagama,berhak menjalankan agamanya, menjalankan peribadatannya dan juga mempunyai kewajiban sama-sama harus menjaga harmoni.
Misalnya, saling membantu dalam membangun bangsa ini, jadi meniscayakan ada kesetaraan antara hak dan kewajiban, baik itu dikalangan Islam itu sendiri ataupun di luar Islam. Itulah konsep umat.
Yang kedua adalah fiqih ini diarahkan untuk menciptakan suatu pemahaman dengan pemahaman keagamaannya yang lebih ramah dan mengakomodir serta sensitif terhadap kelompok-kelompok minoritas, baik itu di dalam Islam maupun kelompok minoritas di luar Islam.Sebab di dalam Islam sendiri banyak sekali varian golongan aliran. Ada Syiah, ada Ahmadiyah ada Sunni, yang kebetulan Sunni mayoritas di Indonesia.
Dengan konsep Fiqih Kebhinekaan ini, diharapkan bisa melindungi komunitas Ahmadiyah,dan komunitas Syiah yang jelas-jelas bagian dari Islam.Dengan payung umat tadi seharusnya kita yang mayoritas bisa melindungi yang minoritas. Karena konsep umatnya sudah diperbaharui juga. Jadi jangan ada lagi yang dieksklusifkan, jangan ada lagi yang dipinggirkan dengan keberadaan Fiqih Kebhinekaan ini, dan semuanya kita rangkul untuk kita sama-sama membangun ke-Islaman, ke-Indonesiaan yang damai, membangun Indonesia yang lebih damai.
Yang ketiga adalah sikap kita terkait kepemimpinan minoritas, atau kepemimpinan dalam masyarakat majemuk. Salah satunya adalah bagaimana hukumnya kepemimpinan non-muslim dikalangan mayoritas muslim atau sebaliknya kepemimpinan minoritas muslim di kalangan mayoritas non muslim, yang menariknya, di Indonesia kedua realitas itu ada. Tapi kan kadang ada yang kontroversial ada yang tidak, ada yang ditolak, ada yang tidak.
Saya contohkan bagaimana kepemimpinan muslim sebagai minoritas itu diterima oleh kalangan mayoritas non-muslim terjadi di sebuah desa di Minahasa.Kemarin kami datangkan kepala desanya seorang muslim namanya Ibu Halidja Mading. Beliau itu satu-satunya keluarga muslim di desa itu, sedangkan yang lainnya itu Protestan. Tapi beliau itu dua kali berturut-turut terpilih sebagai kepala desa dan secara demokratis.
Kalau lurah disini ditunjuk, seperti Lurah Susan, tetapi disana itu terpilih secara demokratis oleh rakyat dan itu dimenangkan oleh kelompok minoritas. Disisi lain di kampung sebelahnya, masih di Minahasa saya kira, ada seorang Pastur yang justru menjadi Kades, walaupun dia hidup ditengah mayoritas muslim.
Ini merupakan bukti kepercayaan masyarakat terhadap kelompok minoritas, yang bukan didasarkan kepada perbedaan agama tapi kepercayaan terhadap profesionalitas, keadilan dan sebagainya.Kami berharap bahwa prinsip kita memilih seorang pemimpin itu bukan didasarkan pada latar belakang agama atau identitas tertentu, misalnya harus laki-laki atau harus apa.
Sebab IbnuTaimiyah misalnya dengan tegasnya berfatwa“innalllaha yuqimut daulatal adilata wa inkanat kafir, walayuqimu daulatadz dzalimatawain kanat muslim.”Katanya Allah itu menyokong, mendukung pemerintahan yang adil walaupun pemimpinnya itu kafir, sebaliknya Allah tidak menyokong pemerintahan yang zalim meskipun pemimpinnya muslim.
Dari sini jelas prinsipnya kepemimpinan itu bukan didasari atas apakah dia Islam atau tidak, tapi didasarkan pada prinsip keadilan. Bagaimana seorang pemimpin bisa menegakkan keadilan dikalangan masyarakat itu. Itu yang harus menjadi patokan, keadilan dan profesionalitas.
Oleh karena itu dalam rumusan fiqih ini yang menjadi isu terakhir, bahwa diperbolehkan, seorang pemimpin non-muslim memimpin dikalangan mayoritas muslim sepanjang, memang ada syaratnya, sepanjang itu tidak mengganggu kebebasan beragama yang ada di dalamnya, tidak mengganggu kebebasan beragama umat Islam di dalam komunitas itu.
Bila justru semakin meningkatkan kesejahteraan umat Islam, membantu umat Islam untuk meningkatkan kualitas SDM nya, itu sangat diperbolehkan. Jadi salah satu rujukannya adalah fatwa Ibnu Taimiyah.
Lalu apa bedanya Fiqih Kebhinekaan ini dengan fiqih sosial?
Mungkin tidak spesifik perbedaannya,seperti terkait hubungan lintas agama, hubungan mayoritas- minoritas yang saya kira tidak terlalu banyak dibahas atau soal fiqih kepemimpinan non-muslim, saya kira tidak menjadi bagian dari fiqih sosial. Mungkin bisa jadi mengkaji soal fiqih masyarakat yang plural tapi soal kepemimpinan dalam masyarakat majemuk itu mungkin tidak menjadi bagian dari fiqih sosial.
Di Fiqih Kebhinekaan tiga pembeda tadi yang saya sebutkan, saya kira menjadi pembeda dari fiqih sosial yang ada sebelumnya.Bahkan mungkin dengan fiqih lintas agama saya kira juga begitu, yang lebih spesifik kepada isu-isu privat, seperti soal pernikahan beda agama.
Kebhinekaan itu cenderung dipahami sebagai pluralisme, lalu apakah tidak khawatir bila fiqih ini nanti akan disebut sebagai fiqih yang sekuler?
Pertama begini, kita harus meluruskan terminologi pluralisme yang selama ini disalahpahami termasuk salah satunya disalahpahami oleh MUI. Terma pluralisme itu tidak menyamakan atau menganggap semua agama sama. Jelas sekali diantara agama itu berbeda, seperti soal ibadahnya dan lain sebagainya.
Sementara pluralisme itu, penerimaan terhadap bentuk keberbagaian, penerimaan terhadap kebhinekaan, ini adalah realitas kebhinekaan.Tuhan sudah menciptakan kita dalam kondisi yang berbeda, masa kita mau menolak? Sebetulnya yang menolak pluralisme itu menolak takdirTuhan, melawan Tuhan.Sama saja membangkang kepada Tuhan kalau menolak perbedaan itu.Ini yang harus pertamakali dijelaskan.
Kedua,justru kalau menurut kami,ini adalah suatu bentuk pendekatan agama.Bagaimana agama digunakan untuk menjawab persoalan kontemporer.Makanya kita menggunakan fiqih sebagai pendekatan keagamaan, sebagai respon persoalan-persoalan hubungan minoritas-mayoritas.Bagaimana seharusnya kita memperlakukan perbedaan tapi dari sudut atau perspektif keagamaan.Kalau menurut saya, ini tidak sekuler.Dalam artian justru kita meminta tanggung jawab agama atau kita menarik agama untuk memberikan satu pandangan yang ramah terhadap perbedaan.
Hal ini menurut kami mengintegrasikan, disatu sisi ada persoalan kebhinekaan, disisi lain ada pandangan keagamaan. Bagaimana pandangan keagamaan merespon persoalan kebhinekaan ini?Itulah yang kita maksud Fiqih Kebhinekaan. Jadi tidak ada sekularisme, kami kira justru itu bisa dibalik argumentasinya, justru kami malah menarik agama, menarik dalil-dalil agama supaya berbicara tentang masalah kebhinekaan.
Kalau fiqih ini tidak dijalankan apakah ada konsekuensi tertentu yang diterapkan?
Sebetulnya tidak ada ya, kan kalau dulu itu ada hukum wajib, haram, mubah. Memang kalau ini kan lebih pada bagaimana seruan moral keagamaan. Dengan adanya Fiqih Kebhinekaan diharapkan orang bisa lebih paham dan bisa lebih menerima realitas perbedaan yang ada di Indonesia ini.Karena kebhinekaan ini khas Indonesia dan realitas keberagamaan yang ada di Indoensia, sehingga menciptakan adanya pemahaman Fiqih Kebhinekaan.
Maksud kami, seruan keagamaan ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi siapapun, baik itu masyarakat maupun pemangku kebijakan untuk direkomendasikan dalam bertindak, bersikap dan mungkin juga menghasilkan aturan-aturan yang lebih ramah terhadap perbedaan.Itulah seruan dari halaqah Fiqih Kebhinekaan.
Diharapkan misalnya, pemerintah daerah tidak lagi membuat Perda-perda Syariah yang diskriminatif, tapi boleh membuat PerdaSyariah yang non-diskriminatif, bisa saja kan? Menggunakan pendekatan agama tapi mengayomi semuanya. Justru mungkin atau bisa jadi pendekatan keagamaan yang lebih efektif dipatuhi oleh masyarakat.Karena dipandang lebih mengarahkan pendekatan keagamaan atau aturan-aturan keagamaan yang bisa mengayomi perbedaan, mengayomi kebhinekaan.Kami juga berharap fiqih ini bisa dikaji dilevel ormas-ormas yang ada di Indonesia terutama ormas-ormas Islam. Jadi kita menghimbau seperti Muhammadiyah dan NU atau mungkin ormas lain bisa lebih mendalami Fiqih Kebhinekaan ini sehingga penyebarannya bisa sistematis dikalangan masyarakat bawah.
Bagaimana jika ada yang menolak Fiqih Kebhinekaan ini?
Kita akan lihat dulu penolakannya seperti apa? Kami coba lihat saja subtansinya apakah mereka yang menolak itu bisa mengkritisi ini secara substansial atau hanya asal menolak? Kalau asal menolak ya kami jalan terus. Sebetulnya kami telah mencoba mensosialisasikannya pasca halaqah kebangsaan ini, sosialisasi di beberapa kota yang akan menggandeng dua ormas besar Muhammadiyah dan NU.
Sebetulnya Maarif Instintute lembaga kecil, tapi kami hanya mendorong saja dua ormas besar ini supaya bisa bersuara, supaya bisa lebih lantang bicara soal kebhinekaan, soal bagaimana memelihara kebhinekaan.Kemarin baru satu kali melakukan halaqah ini dikalangan Muhammadiyah dan itu dihadiri oleh satu forum majelis yang di dalamnya ada otoritas keagamaan dari Muhammadiyah.
Maksudnya, ulama yang berkumpul di Muhammadiyah itu kita undang kemarin, antara lainMajelis Tarjih dan Tasdim PimpinanPusat Muhammadiyah, yang isinya para ulama-ulama Muhammadiyah dan yang membuka acara kemarin adalah ketuanya, yaitu Prof. Syamsul Anwar dan beliau sangat mendukung.
Meskipun kami tahu di Muhammadiyah juga ada suara-suara konservatif, ini yang tidak boleh dinafikan. Kami berharap suara-suara yang moderat, yang progresif itu lebih lantang bicaranya dibandingkan suara-suara yang konservatif. Maka dengan adanya Fiqih Kebhinekaan ini, kami mendorong ormas seperti Muhammadiyah dan NU, untuk bisa bicara lebih lantang terkait isu kebhinekaan.
Kalau Muhammadiyah dan NU sudah bicara banyak soal kebhinekaan, kami kira yang menolak pun mungkin akan bisa direduksi bahkan bisa diminimalisir. Sebab yang selama ini bicara lantang soal anti toleransi, anti perbedaan itu kan sebetulnya sedikit, tapi kan suara mereka lantang dan berani, mereka modal berani saja.
Muhammadiyah dan NU memiliki masa yang banyak, masa tidak berani untuk menyuarakan soal bagaimana menerima perbedaan, mengayomi perbedaan ini. Nah,Maarif Institute ini hanya mendorong saja supaya dua ormas ini berani berbicara tentang kebhinekaan lebih lantang lagi.
Bagiamana bila fiqih ini dianggap oleh sebagian orang, sebagai upaya untuk melindungi mereka yang dianggap sesat?
Ya,memang kami tujuannya untuk melindungi yang minoritas ini kan? Makanya kita harus meluruskan tuduhan-tuduhan, namanya juga tuduhan sesat, siapa sih yang berhak menuduh sesat? Pertanyaan kita kanseperti itu. Sekarang kan yang harus kita lindungi itu semua elemen masyarakat. Secara konstitusional mereka berhak hidup di Indonesia, mereka tidak boleh dipinggirkan apalagi diberangus.
Kewajiban kita secara konstitusional itu seharusnya cukup, landasan konstitusional seharusnya cukup menjadi pedoman bagaimana kita berbangsa,bernegara.Tapi kan kita butuh juga pandangan keagamaan. Walaupun seharusnya cukup dengan konstitusi untuk hidup berdampingan dengan yang minoritas, tapi masih perlu diperkuat oleh adanya pandangan keagamaan yang relatif lebih ramah terhadap perbedaan.
Makanya ada FiqihKebhinekaan.Kami kira memangFiqih Kebhinekaan ini, memang untuk melindungi kelompok-kelompok minoritas yang ada di Indonesia, kelompok minoritas yang ada dalam Islam maupun kelompok minoritas yang ada di luar Islam.
Apakah ada kemungkinan fiqih ini nanti akan menjadi fiqih panduan bagi Muhammadiyah?
Itu memang menjadi rekomendasi utama.Jadi sebenarnya halaqah kemarin itu bukan secara struktural ada dalam Muhammadiyah tapi meskipun demikian, kami mengundang beberapa person-person dari Majelis Tarjih yang selama ini concern sebagai ulama-ulama Muhammadiyah. Nah,rekomendasinya adalah bagaimana fiqih rumusan hasil Fiqih Kebhinekaan ini bisa dikaji lebih dalam lagi diforum mereka yaitu forum tertingginya di MunasTarjih, Musyawarah Nasional Majelis Tarjih, bulan Juni nanti.
Kami berharap muatan yang sudah kami bahas di halaqah Fiqih Kebhinekaan ini masuk menjadi bagian dari pembahasan mereka.Itu target kami kedepannya, sehingga bisa lebihditerima dikalangan Muhammadiyah secara luas. Nanti juga kamiakan masuk ke NU melalui majelis bahtsulmasail. Melalui mereka kami berharap isu dan tema dari Fiqih Kebhinekaan bisa menjadi kajian dan diterima di kalangan NU dan Muhammadiyah.
Apa sebenarnya cita-cita dari Fiqih Kebhinekaan ini?
Kami beharap ini menjadi satu pemahaman publik, bahwa kebhinekaan, perbedaan itu betul-betul harus kita jaga, kita rawat sebagai kekayaan bangsa, sehingga kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan keagamaan kita itu berjalan dengan damai dan harmonis.Kami kira itu cita-cita utama bagaimana Fiqih Kebhinekaan ini disusun.Serta mudah-mudahan menjadi panduan pemahaman keagamaan dikalangan masyarakat agar bisa lebih ramah, lebih bisa menerima terhadap realitas perbedaan, baik itu perbedaan yang ada di dalam Islam sendiri maupun perbedaan yang ada di luar Islam, dalam konteks kebangsaan yang majemu kini. (Lutfi/Yudhi)