Berita
Launching Kajian Jurnal Perempuan ke-48
Jurnal Perempuan, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di seputar bidang perempuan ini kembali memberikan kontribusi literatur terkait perempuan melalui jurnal-jurnal yang diterbitkannya. Kamis (5/3) Jurnal Perempuan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Kanada di Jakarta mengadakan seminar sekaligus launching kajian jurnal ke-48 yang berjudul ‘’Budaya, Tradisi, Adat.’’
Seminar dan launching jurnal tersebut diselenggarakan di hotel Aryaduta Jakarta dengan mengusung tema “Agama, Tradisi, Hak & Status Perempuan di Indonesia.” Prof. Dr. Musdah Mulia menjadi salah satu pembicara dalam seminar itu. Dalam pemaparannya ia menuturkan bahwasanya Islam merupakan agama yang pertama kali menghormati derajat, hak dan kemuliaan perempuan. “Sebelum Islam, pada masa Jahiliyah perempuan hanya dianggap sebagai aib,” paparnya.
Dalam perkembangannya, penghormatan terhadap hak-hak dan kemuliaan perempuan terus berkembang. Namun begitu, Musdah Mulia menilai kondisi agama dan perempuan seringkali tidak bersahabat. Hal itu yang cenderung menjadikan perempuan hanya dianggap sebagai objek kesenangan bagi laki-laki. “Hampir 80% yang diajarkan melalui ceramah-ceramah, pengajian, tidak sesuai dengan Islam yang sejati. Nilai-nilai keadilan yang merupakan ajaran inti justru diabaikan.” Keluarga yang harusnya menjadi pelindung justru seringkali menjadi pelaku ketidak adilan itu sendiri. Ia mencontohkan misalnya, masih banyak ditemui anak usia dini yang disuruh menikah oleh orang tuanya, bahkan seringkali tanpa meminta persetujuan anaknya terlebih dahulu.
Pembicara lain yaitu Alissa Wahid dari Nahdlatul Ulama (NU), yang merupakan putri tertua mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ia memiliki pandangan yang sama bahwa menurut data yang disampaikan, masih banyak anak usia dibawah 15 tahun yang sudah menikah, bahkan kawin paksa. Poligami juga meningkat tidak hanya di kalangan kyai tapi juga orang biasa. “Kondisi ini berbeda dengan masa sebelum 10 tahun terakhir ini,” kata Alissa.
Seminar itu juga menghadirkan Guru Besar Hukum Islam, di Universitas McGILL, Institute Studi Islam di Montreal, Ahmed Ibrahim Fekry yang pemaparannya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Dr. Phil. Dewi Candraningrum selaku pimpinan redaksi Jurnal Perempuan. (Malik/Yudhi)