Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Cerita Pilu Korban ’65 di Bukittinggi Sumatra

Bedjo UntungHari Minggu (22/2) lalu, ratusan warga Bukittinggi Sumatra Barat mengadakan rapat korban ’65. “Ada dua ratus lebih korban ’65 yang datang dalam acara itu,” kata Bedjo Untung, salah satu narasumber dalam acara itu. Namun acara tak berjalan lancar setelah sesaat kemudian terjadi pembubaran paksa oleh sejumlah preman.

Bedjo Untung yang mewakili Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) mengaku tak tahu menahu darimana asal gerombolan preman itu. “Jumlahnya tidak sedikit, ada sekitar 100 orang lebih,” kata Bedjo kepada ABI Press.

Menurut Bedjo Untung mereka yang datang, membawa isu tolak PKI, tdak menghendaki kehadiran PKI, menuduh acara itu membangkitkan ideologi PKI. “Dan saya dituduh PKI, anaknya Letkol Untung (Dewan Revolusi) padahal itu tidak betul semua. Ngawur itu. Ini gaya fitnah model tahun ’65 seperti itu,” imbuh Bedjo.

“Acara serupa di Solo juga dibubarkan. Karena ada kelompok yang tidak menghendaki. Menurut saya ini ada rencana sistematis yang tidak menghendaki korban ’65 angkat suara, berkumpul dan berorganisasi,” ungkap Bedjo.

Padahal menurutnya acara pertemuan itu digelar dalam rangka sosialisasi pelayanan medis psiko-sosial yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Karena sampai sekarang banyak yang belum tahu dan baru sedikit yang mendaftar mengajukan permohonan. Menurut Undang-undang LPSK No. 13 tahun 2006 pasal 6, 7, korban pelanggaran HAM berat berhak memperoleh perlindungan sipil. Ini masalah sosialisasi bukan yang lain.”

LPSK, Camat, dan lembaga-lembaga pemerintahan lain juga diundang dan hadir dalam acara itu. “Ini acara resmi bukan ilegal, kita sudah melakukan pemberitahuan Polsek dan RT-RW setempat.”

Kejadian itu pula yang mendorong Bedjo dan kawan-kawan menggelar Siaran Pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) siang tadi (26/2).

“Kami yang sudah tua-tua ke sana hanya ingin menyuarakan agar mendapat pelayanan medis, psiko-sosial, secara gratis dan hak-hak lain sesuai undang-undang,” pungkas Bedjo. (Malik/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *