Berita
Kemenag Rancang UU Perlindungan Umat Beragama
Gesekan antar umat beragama yang berulang kali terjadi beberapa tahun terakhir mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia merancang undang-undang perlindungan umat beragama yang bertujuan untuk menyatukan pandangan antar umat beragama agar tidak lagi terjadi perselisihan antar mereka ke depan.
“RUU ini di antaranya akan mengatur bagaimana syiar agama itu,” terang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai menjadi pembicara dalam seminar Halaqah Fikih Kebhinekaan di Jakarta, Selasa (24/2).
RUU tersebut rencananya akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para tokoh agama, penggiat HAM, ormas-ormas keagamaan, pers, akademisi dan pemegang kekuasaan yang ada di Indonesia pada bulan April mendatang untuk mendapatkan masukan sebelum Juli diserahkan ke DPR untuk digodok.
RUU perlindungan umat beragama ini juga akan berisi tentang definisi penodaan agama, sebab selama ini menurut Menag pro-kontra terkait hal ini cukup tinggi dan dia pun mencontohkan maraknya spanduk-spanduk penolakan suatu faham tertentu seperti menolak Syiah atau menolak Wahabi.
Sebab bagi yang memasang spanduk, ini merupakan hak dan sebuah kebebasan berekspresi tapi bagi yang fahamnya ditolak merasa hal tersebut adalah sebuah penghinaan. Hal inilah yang menurut Menag harus diatur, menentukan kategori penghinaan itu seperti apa.
“Kebebasan berekspresi itu seperti apa dalam hal berkeyakinan? Ini yang harus diatur,” terang Menag Lukman.
Dalam undang-undang perlindungan umat beragama nantinya juga akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
Undang-undang ini juga diharapkan dapat membawa kedamaian dan ketenteraman antar umat beragama serta meredakan penolakan, penghinaan dan tentunya juga konflik horizontal yang akhir-akhir ini kerap kali terjadi di Indonesia. (Lutfi/Yudhi)