Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Rekomendasi Tim Gabungan Advokasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia

Jayadi (kiri)

Tim Advokasi Jemaah Ahmadiyah IndonesiaTim Gabungan Advokasi untuk pemulihan hak-hak pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada Senin (8/12) meluncurkan laporan hasil penelitian mereka terkait pengungsi Ahmadiyah di Kantor Ombudsman, Jakarta Pusat.

Pada peluncuran laporan tersebut dikeluarkan sejumlah rekomendasi untuk menindak lanjuti temuan, fakta dan keterangan yang diperoleh Tim Gabungan. Di antara rekomendasi yang dibuat antara lain adalah rekomendasi untuk Pemerintah Pusat yaitu mendesak agar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi agenda prioritas Presiden Joko Widodo.

Rekomendasi kedua adalah mendorong pemerintah agar hasil dari laporan Tim Gabungan Advokasi dapat menjadi bahan untuk masukan di RUU Perlindungan Kebebasan Beragama.

Hadir dalam peluncuran laporan tersebut, Koordinator Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jayadi Manik yang menegaskan bahwa persoalan Jemaah Ahmadiyah di NTB bukan hanya persoalan sosial budaya tapi ada hak sipil dan politik yang dilanggar, serta ada banyak laporan kepada pihak kepolisian yang tidak diproses.

Jayadi juga menegaskan bahwa Komnas HAM tidak bisa mengambil posisi pemerintah. Yang bisa Komnas HAM lakukan adalah melakukan pemantauan terhadap institusi-institusi dan mendorong, menciptakan, meningkatkan termasuk juga membuat laporan-laporan pelanggaran HAM yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, baik pelanggaran yang dilakukan oleh individu, kelompok ataupun oleh institusi negara.

“Kalau ada yang merah kupingnya karena laporan ini, berarti Komnas HAM telah melakukan tugasnya,” jelas Jayadi.

Sementara Budi Santoso, komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, menegaskan bahwa Ombudsman selaku lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik akan terus mendampingi Jemaah Ahmadiyah di NTB agar mendapatkan hak-hak mereka terutama terkait dengan hak administrasi kependudukan.

Budi Santoso mengharapkan Presiden Joko Widodo bisa membuktikan janji revolusi mental yang sering digaungkan dalam kampanyenya terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Terutama tentang program nawacita Jokowi dan kehadiran negara dalam setiap tindakan intoleransi yang terjadi di Indonesia.

“Pak Jokowi harus meniru Gus Dur terkait kebijakan, ketegasan dan keberpihakannya dalam membela kaum minoritas yang ada di Indonesia,” terang Budi Santoso.

Budi Santoso juga mengapresiasi laporan Tim Gabungan Advokasi dan menyatakan bahwa persoalan ini tidak akan berhenti sampai di sini, namun akan diteruskan hingga hak-hak pengungsi Jemaah Ahmadiyah di Transito NTB terpenuhi.  (Lutfi/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *