Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Ahmadiyah dan Dampak Fatwa MUI

Dampak Fatwa MUIMerespon laporan SOBAT KBB (Solidaritas Korban Tindak Kekerasan Agama dan Berkeyakinan) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 23 April 2013 kepada Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) yang ditembuskan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), maka pada Senin 8 Desember 2014 sejumlah lembaga yang membentuk Tim Gabungan tersebut menerbitkan laporan hasil pengamatan mereka atas kondisi pengungsi Jamaah Ahmadiyah Transito NTB, di lantai 6 kantor Ombusman Jakarta Pusat.

Pada peluncuran hasil laporan Tim Gabungan Advokasi atas Jamaah Ahmadiyah di Transito, Maria Ulfa Ansor dari perwakilan KPAI yang menjadi salah satu anggota Tim Gabungan menegaskan bahwa surat edaran tentang relokasi dengan jaminan disertai sejumlah syarat yang dikeluarkan oleh Bupati setempat bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu Maria juga menyoroti fatwa keluaran MUI yang justru telah membangun sebuah nilai seolah-olah fatwa MUI adalah sebuah produk konstitusi yang harus dijalankan.

“MUI tidak punya wewenang untuk menyesatkan, kalau mau dibina, ya silahkan,” terang Maria.

Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Zafrullah Ahmad Pontoh yang juga hadir dalam peluncuran hasil laporan Tim Gabungan pada hari itu, mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Tim Gabungan Advokasi yang mengeluarkan laporan untuk pemulihan hak-hak pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat.

Menurut Pontoh, Ahmadiyah telah hidup damai selama puluhan tahun di negeri ini dan perbedaan yang terjadi hanya tentang perspektif makna dari ayat Suci Al-Qur’an, sedangkan Al-Qur’annya sendiri sama dengan Al-Qur’an Muslim lainnya. 

Selain itu Pontoh juga menyoroti fatwa MUI yang dianggapnya sebagai salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah.

“Walaupun MUI menyangkal tidak ada hubungan antara fatwa MUI dengan kekerasan terhadap Ahmadiyah, tapi di lapangan faktanya seperti itu,” terang Pontoh.

Sebagai catatan, fatwa tentang Ahmadiyah oleh MUI dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2005 pada Musyawarah Nasional VII MUI yang berisikan tiga poin dan salah satu poinnya menyatakan bahwa Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad. (Lutfi/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *