Berita
Pandangan Alternatif ICRP Terkait Nikah Beda Agama
Merespon klaim MUI yang memberi pernyataan bahwa MUI beserta para tokoh agama menolak nikah beda agama, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), yang memiliki keterwakilan dari berbagai komunitas keagamaan dan juga aliran-aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, mengadakan dialog antar iman bersama sejumlah tokoh agama dan kepercayaan pada Rabu siang (1/10) di kantor ICRP, Cempaka Putih Barat, Jakarta Timur.
Dialog yang dihadiri oleh 10 tokoh agama di antaranya tokoh dari agama Kristen, Islam, Katholik serta aliran kepercayaan tidaklah satu suara, namun menghasilkan beragam pandangan dari berbagai tokoh agama yang hadir tersebut.
Direktur Eksekutif ICRP Mohammad Monib menyatakan bahwa dialog kali ini menghasilkan dua cara pandang.
Pertama: Secara keagamaan, terdapat dua pendapat terkait dengan nikah beda agama, yaitu ada yang membolehkan, ada yang melarang dan yang membolehkan dengan catatan, baik dari tokoh Islam ataupun dari non Islam.
Kedua: Secara kelembagaan ICRP akan membantu memperjuangkan apa yang dilakukan oleh teman-teman dari UI yang sedang melakukan Judifical Review (JR) ke MK terkait Undang-undang Nikah Beda Agama. Bahwa negara, apapun posisinya harus menjadi pengayom bagi warganya yang mencari naungan terutama terkait dengan legalitas hukum.
“Pengertian melegalkan menurut ICRP adalah negara harus mencatatkan pasangan-pasangan nikah beda agama, apapun posisi agama dari kedua pasangan itu. Itu yang ingin kita perjuangkan,” tegas Monib.
ICRP yang menurut Monib memiliki keterlengkapan tokoh agama dan tokoh aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, yang tidak dimiliki oleh organisasi atau lembaga di tempat lain yang menjadi sumber-sumber rujukan tentang isu keagamaan.
Sementara itu, MUI sendiri menyatakan bahwa diskusi di kantor MUI (12/9) yang menghasilkan dan menyepakati menolak pernikahan beda agama dihadiri oleh Walubi (perwakilan Umat Budha Indonesia), PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia), KWI (Konferensi Waligereja Indonesia), dan Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia).
Pernikahan Sejenis
Terkait isu bahwa legalitas nikah beda agama bila disahkan oleh negara akan mendorong ICRP untuk juga melegalkan pernikahan sejenis, Monib menceritakan bahwa ketika JR atau advokasi terkait pernikahan beda agama ke MK, dia ditelepon oleh seorang kawan untuk juga mengadvokasi dan melakukan Judicial Review atas pernikahan sesama jenis ke MK.
“Tapi ideologi tafsir saya berhenti pada pernikahan beda agama,” terang Monib.
Monib menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memperjuangkan pelegalan pernikahan sejenis dan akan berhenti pada kasus nikah beda agama saja.
Terlepas dari boleh atau tidaknya nikah beda agama dari sudut pandang tokoh agama, namun pada kenyataannya hal ini ada dan terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Tentunya, negara sebagai tempat naungan hukum warganya, memiliki kewajiban untuk memberikan payung hukum yang jelas hak-hak sipil warganya terutama terkait pernikahan beda agama.
Adapun 10 tokoh yang hadir di ICRP adalah Suryanandar dari TAO, Budi S Tanuwibowo dari Khong Hu Cu, Pendeta Albertus Patty dari Protestan, Dewa Gede Ngurah Utama dari Hindu, Eliyadi dari penghayat Kapribaden, Elisabeth Kirana dari PERDAKI/Katolik, Mohammad Monib dari ICRP/Islam dan masih banyak lagi yang lainnya. (Lutfi/Yudhi)