Nasional
Tegas Mendukung Mahkamah Internasional, Indonesia: Pendudukan Zionis di Palestina Ilegal
Tegas Mendukung Mahkamah Internasional, Indonesia: Pendudukan Zionis di Palestina Ilegal
Dalam sebuah langkah bersejarah yang dinanti dunia internasional, Mahkamah Internasional akhirnya mengeluarkan fatwa hukum yang menyatakan bahwa pendudukan rezim zionis di wilayah Palestina adalah ilegal. Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa ini pada Jumat, 19 Juli 2024.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dilansir Tempo.co, Senin (22/7). Retno menambahkan bahwa keputusan ini menegakkan tatanan hukum internasional dengan jelas menetapkan status ilegal keberadaan “israel” di wilayah Pendudukan Palestina.
Indonesia, melalui pandangan lisan di Mahkamah Internasional, menggarisbawahi pentingnya bagi semua negara dan PBB untuk tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal “israel”. “Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal ‘israel’,” ungkap Retno.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak rezim zionis untuk segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di wilayah Pendudukan Palestina. Selain menghentikan pembangunan pemukiman ilegal, rezim zionis juga dituntut untuk mengevakuasi seluruh pemukim illegal Yahudi dengan segera.
Baca juga : Pakar Hubungan Internasional Ungkap Fakta Mengejutkan Lobi Zionis di Indonesia
Tak hanya itu, zionis diwajibkan melakukan reparasi berupa restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 serta memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. Retno menekankan bahwa Indonesia akan mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal zionis di Palestina.
Fatwa hukum yang ditetapkan Mahkamah Internasional ini dianggap sebagai langkah awal dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina secara utuh. Namun, pelanggaran-pelanggaran oleh rezim zionis di Wilayah Pendudukan Palestina masih terus berlangsung, dengan rakyat Palestina, khususnya di Gaza, terus menjadi target serangan brutal militer zionis.
“Indonesia kembali menyerukan agar zionis tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah Internasional,” lanjut Retno. Indonesia berkomitmen untuk mengajak masyarakat internasional dan PBB menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina.
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional ini menjadi sinyal kuat bagi komunitas global bahwa perjuangan untuk kemerdekaan Palestina mendapatkan dukungan yang semakin kokoh dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sebagai catatan, pandangan hingga perjuangan dan perlawanan global, khususnya yang dinisiasi kaum muda, dan kian menjadi arus utama adalah tetap fokus pada pembubaran rezim dan entitas zionis yang menjajah seluruh wilayah Palestina sejak 1948. Target ini menjadi paling realistis untuk membuka gerbang kemerdekaan Palestina seutuhnya, dari sungai ke laut. Kemerdekaan itu pada gilirannya memungkinkan rakyat Palestina yang majemuk untuk menggelar referendum terkait pembentukan pemerintahan Palestina yang demokratis, merdeka, dan mandiri.
Baca juga : Jokowi Tegas Dukung Palestina di Tengah Kontroversi NU