Berita
Berantas Korupsi Lewat Pembenahan Pajak
Membicarakan korupsi tak bisa dilepaskan dari membicarakan pajak. Tak bisa dipungkiri, pajak merupakan salah satu sasaran korupsi yang telah merugikan negara ratusan bahkan ribuan triliun. Namun justru karena itu pula, manajemen pajak yang baik bisa menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi yang efektif.
Hal ini dikemukakan oleh Yustinus Prastowo, pengamat perpajakan dari Center of Indonesian Taxation Analysis (CITA) saat menjadi pembicara dalam diskusi “Korupsi & Mafia Pajak” Mengungkap Praktek Sistemik Korupsi di Sektor Pajak & Pemberantasannya yang diadakan oleh Koalisi Publik Untuk KPK di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa (23/10) lalu.
“Potensi kerugian pajak kita sekitar 350 Triliun per tahun,” terang Prastowo. “Tapi kalau dihitung dari tax coverage ratio malah bisa mencapai 1.000 Triliun lebih. Jangan heran target pencapaian pajak 75% dari APBN tak pernah tercapai,” ujarnya.
Paradigma Penindakan vs Asset Recovery
Menurut Prastowo yang dalam diskusi publik itu juga mengundang pembicara Ahmad Taufik, salah satu kandidat Komisioner KPK, KPK saat ini lebih menganut paradigma penindakan pelaku pengemplang pajak, tapi kurang fokus pada paradigma pengembalian aset pajak. Dan ini harus dibenahi.
Prastowo menilai, KPK dan Pemerintah mestinya bukan semata-mata berparadigma memidanakan pelanggar pajak belaka. Tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak terlebih dahulu.
Dalam masalah pajak, ada tiga kategori wajib pajak; yang sadar pajak, yang belum sadar pajak tapi tak mau disadarkan, dan yang masuk kategori sengaja menghindari pajak. Kesemuanya harus beda penanganan.
“Kalau kelas kakap pakai deterrent effect, kalau yang lainnya, yang kecil-kecil cukup dengan membangun trust. Negara menggunakan uang pajak untuk pelayanan kemakmuran publik, infrastruktur, birokrasi tidak korup, dan pelayanan yang baik. Dengan itu saya rasa orang akan sukarela membayar pajak,” papar Prastowo.
Sementara menurut Ahmad Taufik, selama ini memang KPK cenderung sibuk memidanakan pemain kecil tapi membiarkan pengemplang pajak kelas kakap yang justru masih bebas berkeliaran.
“Ada yang namanya ‘big name’ ada namanya ‘big fish.’ Kalau saya jadi Ketua KPK, saya akan tangkap ‘big fish’ ini, karena mereka pemain kakapnya,” janji Ahmad Taufik yang dalam visi-misinya sebagai kandidat Komisioner KPK memfokuskan tak hanya pada pencegahan dan penindakan korupsi, tapi jauh lebih penting adalah pengembalian aset negara yang dikorupsi kepada rakyat ini.
“Kalau nanti Ahmad Taufik terpilih sebagai Komisioner KPK yang baru, saya harap dia lebih proaktif mendorong penguatan sistem pajak sebagai institusi yang bertugas memungut pajak, termasuk membersihkan aparatur pajaknya. Dan terutama memastikan uang pajak itu digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan segelintir elit saja,” harap Prastowo. (Muhammad/Yudhi)