Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Nikah Beda Agama Dalam Pandangan Tokoh Lintas Agama

Nikah Beda Agama Dalam Pandangan Tokoh Lintas Agama

Polemik nikah beda agama kini kembali marak, setelah mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar MK melegalkan pernikahan beda agama.

Lalu bagaimana pandangan para tokoh agama di Indonesia mengenai pernikahan beda agama?

Budha

“Orang mau nikah beda agama atau sama agamanya, bagi kita is welcome,” terang Biksu Garbha Virya dari Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI), kepada ABI Press.

Menurut Biksu Garbha, di dalam Budhisme, nikah beda agama itu tidak ada masalah, namun dia menegaskan bahwa alangkah lebih bagusnya bila pernikahan itu dengan yang satu keyakinan. Sebab menurutnya, bila satu keyakinan akan lebih gampang untuk saling mencocokkan. Apalagi memang tak ada jaminan soal kelanggengan pernikahan, baik bagi yang menikah beda agama atau yang sama agamanya.

Katholik

Seperti dijelaskan Romo Johannes Haryanto SJ, salah seorang pemuka agama Katholik di Indonesia, dalam Katholik dimungkinkan untuk terjadinya pernikahan beda agama. Walaupun Romo Hary menjelaskan bahwa harus ada prosedur-prosedur yang mesti dilalui sebelum pernikahan tersebut dilakukan dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang ingin melakukan nikah beda agama.

Lebih jauh Romo Hary menegaskan bahwa dalam hal perkawinan, negara hanya mengurusi tentang hukum sipil, sedangkan sah atau tidaknya sebuah perkawinan adalah bukan urusan negara tapi itu adalah wilayah agama. Sebab menurut Romo Hary tidak ada orang yang bisa melarang atau mengatur seseorang untuk jatuh cinta.

“Pada prinsipnya Gereja tidak bisa menghalangi orang jatuh cinta, itu saja,” tegas Romo Hary.

Hindu

Tokoh umat Hindu Indonesia Gede Natih menerangkan bahwa bagi penganut agama Hindu, tidak ada persoalan untuk mereka menikah dengan penganut agama yang berbeda. Sebab menurut Gede, setiap individu memiliki Dharma yang di Indonesia bisa diartikan sebagai kewajiban. Dan perkawinan adalah kewajiban bagi setiap individu untuk kelangsungan hidup manusia.

“Di Hindu sendiri tidak ada masalah untuk menikah dengan beda agama,” kata Gede.

Kristen

Terkait pernikahan beda agama dalam pandangan Kristiani, menurut Pendeta Palti Panjaitan, belum ada kata seragam. Ada beberapa denominasi Kristen yang sudah menerima, tetapi ada juga yang menolak. Pendapat Pendeta Palti sendiri terkait pernikahan beda agama adalah boleh saja. Alasannya, yang menikah itu adalah manusianya bukan agamanya.

“Menikah adalah perpaduan cinta kasih, bukan perpaduan agama. Hal itu sah menurut saya,” tegas Pendeta Palti.

Islam

Sedangkan di dalam aturan agama Islam, menurut Ustad Abdurrahman Baragbah, Dosen Ulumul Hadis dan Tarikh Islam STAI Madinatul Ilmi, masalah dilarangnya nikah beda agama berbicara khusus orang musyrikin terdapat pada Al-Baqarah (2), ayat 21, baik bagi laki-laki ataupun perempuan dilarang menikah dengan mereka yang musyrik.

Sedangkan berkenaan dibolehkannya menikah dengan mereka yang beda agama, terdapat pada Surah Al-Maidah (5) ayat 5, tentang halalnya makanan orang-orang ahlulkitab, sebaliknya dari kita kepada mereka dibolehkan atau halal. Kemudian perempuan-perempuan yang baik-baik dan menjaga dirinya dan kesuciannya, bukan berzina atau ahli maksiat. Al-Ma’idah (5) ayat 5, menerangkan dibolehkannya pernikahan dengan perempuan Ahlulkitab.

Adapun dalam Fikih, memang terdapat perbedaan pendapat. Bahwa ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarang secara mutlak.

Hal ini dapat kita rujuk pada kitab: “Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah” atau yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, Fiqih Lima Mazhab. Di dalamnya telah dijelaskan secara baik dan lengkap. Dan bagus sekali menerangkan pernikahan antara Muslim dengan non-Muslim, yaitu Ahlulkitab.

Ustad Abdurrahman, mengatakan bahwa  yang termasuk Ahlulkitab, menurut sejumlah ulama adalah Nasrani dan Yahudi yang termasuk dibolehkan untuk dinikahi. Sedangkan Majusi dan Ash-Shabi’ah, bukan termasuk yang dibolehkan.

Bila kita cermati ternyata setiap agama memiliki pandangan mereka sendiri-sendiri dalam menyikapi pernikahan beda agama. Untuk itu, keputusan nikah beda agama sewajarnya kita kembalikan lagi pada aturan agama yang dianut seseorang yang akan melakukan nikah beda agama, apakah agama yang dianutnya memperbolehkan nikah beda agama ataukah tidak. (Lutfi/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *