Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Komnas Perempuan: 2,5 Juta Kasus Kekerasan Gender 10 Tahun Terakhir

Komnas Perempuan: 2,5 Juta Kasus Kekerasan Gender 10 Tahun Terakhir

Komnas Perempuan: 2,5 Juta Kasus Kekerasan Gender 10 Tahun Terakhir

Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam satu dekade terakhir, lebih dari 2,5 juta kasus kekerasan berbasis gender telah dilaporkan kepada berbagai lembaga. Angka ini tidak hanya mencerminkan masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat kita, tetapi juga mengingatkan kita akan perlunya tindakan segera.

Pada tahun 2023 saja, Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan mencatat 289.111 kasus kekerasan berbasis gender. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi merupakan cerminan dari penderitaan yang dialami oleh individu-individu di dalamnya.

“Sebagian besar dari kasus ini melibatkan kekerasan dalam rumah tangga, sementara sepertiganya merupakan kasus kekerasan seksual,” ungkap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, yang dengan tegas menekankan perlunya perubahan dalam paradigma penanganan kasus kekerasan gender, dilansir Republika.

Dalam Catahu, Komnas Perempuan masih menemukan banyak laporan terkait keterlibatan aparat kepolisian dalam memastikan keadilan. Di antara masalah-masalah yang dihadapi adalah ketidakpastian dalam proses penanganan laporan dan kurangnya empati terhadap korban yang telah mengalami penderitaan yang tidak terperihkan.

Baca juga : Indonesia – China Sepakat Dukung Palestina di PBB

“Kami memperjuangkan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) di Polri sebagai langkah konkret dalam memerangi kekerasan berbasis gender,” tegas Andy Yentriyani.

Dittipid PPA dan PPO diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya dari ancaman kekerasan dan eksploitasi. Namun, kesuksesan mereka tidak bisa tercapai tanpa dukungan penuh dari masyarakat dan lembaga terkait lainnya.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas Direktorat PPA dan PPO, Komnas Perempuan juga mengidentifikasi kebutuhan akan struktur yang adaptif dan inklusif. Mereka menekankan pentingnya peran perempuan dalam kepemimpinan serta integrasi antara upaya penegakan hukum dengan pelayanan perlindungan korban.

“Langkah-langkah ini bukan hanya sekadar impian, tetapi merupakan kebutuhan mendesak yang harus diwujudkan demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil bagi semua,” papar Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan yang turut menyoroti pentingnya peran Polwan dalam menjaga keseimbangan dan keadilan gender di dalam institusi kepolisian.

Baca juga : Menteri Retno: Posisi Indonesia Tetap Teguh, Tak Ada Normalisasi!