Nasional
Mensos: Cegah Paparan Terorisme Sejak di Pemda
Mensos: Cegah Paparan Terorisme Sejak di Pemda
Pencegahan terhadap penyebaran paham terorisme perlu dilakukan oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Karena itu Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan pentingnya pencegahan paparan terorisme dan kekerasan ekstrem kepada anak-anak.
“Karena di pencegahan itu lah, kita bisa menangani anak agar tidak tertarik ke tindakan terorisme,” kata Mensos Risma di Jakarta, Kamis (16/3) dilansir Antaranews.
Ia menggambarkan bagaimana pengalamannya saat menjabat sebagai kepala daerah Wali Kota Surabaya tahun 2010 – 2020.
“Saat itu saya mendalami terus membentuk tim baik yang menangani korban maupun pelaku,” ujarnya.
Tak hanya pemerintah daerah, namun ia juga mengatakan bahwa keluarga dan lingkungan masyarakat juga diharapkan dapat turut serta dalam mengawasi dan mencegah tindakan-tindakan terorisme dan paham ekstremis kekerasan pada anak-anak.
Mensos juga menyarankan untuk melibatkan kementerian
Baca juga : BPIP: Segera Masukkan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Ia juga mengatakan butuh keterlibatan banyak pihak, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama dalam melihat fenomena anak terpapar terorisme dan ekstremis kekerasan dapat terjadi di lingkungan sekolah.
“Karena di sekolah-sekolah level pendidikan SMP SMA saat itu (di Surabaya) dimasuki oleh para alumni kemudian mereka melakukan intervensi (terorisme dan paham ekstremis kekerasan) mempengaruhi siswa-siswi,” ungkap Mensos.
Karena menurutnya baik guru maupun orangtua di rumah berpengaruh kuat pada pemikiran dan tindakan anak-anak.
Ia juga menceritakan bagaimana dirinya menutup seluruh aktivitas sekolah pada hari Sabtu dan Minggu serta melibatkan pihak Kecamatan dan Kelurahan untuk masuk mendampingi di sekolah-sekolah pada hari Jumat.
Seperti diketahui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sejak 2018 telah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menangani masalah anak-anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dan ekstremis kekerasan.
Hal tersebut sejalan dengan prioritas di bawah Pilar 1 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme 2020 – 2024 (RAN PE).
Kementerian Sosial berperan untuk menyediakan layanan rehabilitasi sosial berbasis residensial bagi keluarga dan anak yang terpapar radikalisme dengan tingkat rendah hingga sedang.
Baca juga : Kekerasan Anak Marak, BPHN: Perlu Sosialisasi Hukum di Sekolah