Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Pakar : Pemerintah Harus Segera Sosialisasikan KUHP Baru

Pakar : Pemerintah Harus Segera Sosialisasikan KUHP Baru

Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Benny Riyanto meminta pemerintah menggencerkan sosialisasi KUHP baru agar nantinya tidak terjadi kesalahan penafsiran di masyarakat.

“KUHP nasional ini akan mulai berlaku efektif tiga tahun terhitung sejak diundangkan. Selama masa transisi itu, kita akan terus mensosialisasikan substansi KUHP ini kepada seluruh masyarakat serta aparat penegak hukum agar tidak terjadi salah penafsiran serta meminimalisir penyalahgunaan kewenangan,” kata Benny, Jumat (13/1), dilansir JawaPos.com.

Ia juga menekankan agar pemerintah segera mempersiapkan berbagai peraturan pelaksaan. Benny mengusulkan segera dilakukan training of trainers agar para akademisi, praktisi dan penegak hukum benar-benar mengusai norma, semangat, dan nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP baru ini.

Baca juga : BPIP: Segera Masukkan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

“Ini merupakan sarana pemahaman kepada para stakeholder yang terlibat, terutama penegak hukum. Karena ini kan merupakan suatu modernisasi sistem hukum Indonesia. Tidak hanya penegak hukum saja, tetapi para akademisi juga, kedepannya perlu kita melakukan training of trainers (ToT) kepada para seluruh stakeholder yang ada,” ujarnya.

Sedang Guru Besar Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menyoroti terjadinya kesalahan persepsi yang sempat muncul, yaitu antara lain terkait diakuinya hukum adat (living law) dalam KUHP baru ini. Hal tersebut menurutnya seharusnya diapresiasi sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan negara kepada masyarakat hukum adat, sebagaimana juga diakui dalam UUD 1945.

“Akan tetapi sementara ini memang ada kekeliruan persepsi di sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa dengan adanya pengakuan terhadap living law, maka terjadi lah penyimpangan atas asas legalitas. Ini yang perlu diluruskan,” kata Harkristuti.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). Maka UU tersebut akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan. Pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru ini selama tiga tahun.

Baca juga : Kekerasan Anak Marak, BPHN: Perlu Sosialisasi Hukum di Sekolah

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *