Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

FSGI: Moderasi Beragama 2022 di Sekolah Masih Buruk

FSGI: Moderasi Beragama 2022 di Sekolah Masih Buruk

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut Heru Purnomo mencatat kondisi literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan pada 2022 masih belum cukup baik.

Kondisi terlihat dari masih terjadinya intoleransi, misalnya pelarangan dan pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.

FSGI mencatat sejak 2014 sampai 2022 terdapat sejumlah kasus intoleransi yang terjadi di satuan pendidikan, seperti pelarangan peserta didik menggunakan jilbab atau penutup kepala sebanyak 6 kasus (2014-2022); pemaksaan (mewajibkan) peserta didik menggunakan jilbab/kerudung sejumlah 17 kasus (2017-2022); diskriminasi kesempatan peserta didik dari agama minoritas untuk menjadi Ketua OSIS ada tiga kasus (2020-2022); dan kewajiban sholat dhuha sehingga sejumlah peserta didik perempuan harus membuka celana dalamnya untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar sedang haid/menstruasi sejumlah dua kasus (2022).

Baca juga : BPIP: Segera Masukkan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain di Rokan Hulu (Riau), Banyuwangi (Jawa Timur), Sragen (Jawa Tengah), Bantul dan Gunung Kidul (DI Yogjakarta), Kota Padang (Sumatera Barat), Kota Tangsel (Banten), Kota Depok, Kabupaten Bogordan Kab. Bandung (Jawa Barat), Denpasar dan Singaraja (Bali), Maumere (NTT), Manokwari (Papua), dan DKI Jakarta.

Heru menegaskan bahwa sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan formal yang dimiliki oleh negara dan dioperasikan menggunakan anggaran negara secara langsung maupun tidak, baik melalui APBD maupun APBN yang dihimpun dari pembayaran pajak yang disetorkan oleh seluruh warga negara yang beragam.

“Umumnya sekolah-sekolah negeri siswanya pasti beragam agama, suku dan status sosial, oleh karena itu kebijakan sekolah negeri juga harus menghargai keberagaman, tidak menyeragamkan,” kata Heru, dilansir Tirto.id, Senin (2/1).

Baca juga : Kekerasan Anak Marak, BPHN: Perlu Sosialisasi Hukum di Sekolah

Ia menambahkan, seharusnya tidak ada lagi sekolah-sekolah negeri yang memaksakan siswinya memakai jilbab. Sebab hal itu bertentangan dengan kebhinekaan Indonesia yang mesti dijunjung, dirawat dan dikokohkan.

“Apalagi pendidikan secara prinsip harus berorientasi pada kepentingan siswa, non-kekerasan dari simbolik, verbal hingga tindak kekerasan lainnya,” tuturnya.

Oleh karena itu, FSGI meminta satuan pendidikan harus memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman kepada semua anak sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 54 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di satuan pendidikan.

Artnya, kata Heru pendekatan dalam pembelajaran harus ramah anak dan berbasis disiplin positif.

“FSGI mendorong sistem pelatihan bagi pendidik dan kepala sekolah secara masif dan berkesinambungan untuk menginternalisasi dan penguatan skill bangaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama dilingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas,” tandasnya.

Baca juga : BNPT dan Densus 88 Perlu Sinergi Program Deradikalisasi

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *