Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlukah Pemerintah Tetapkan Status KLB? Begini Jawaban Pakar

Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlukah Pemerintah Tetapkan Status KLB? Begini Jawaban Pakar

Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlukah Pemerintah Tetapkan Status KLB? Begini Jawaban Pakar

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) sebagai kejadian luar biasa (KLB) meskipun sudah 133 orang meninggal atau 44 persen dari 241 kasus.

“Kita sudah diskusi dan belum masuk status KLB,” ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers di Kantor Kemenkes Jakarta, pada Jumat (21/10).

Namun, ia tidak menyebut alasan keputusan tersebut.

Sementara itu, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman, memiliki pandangan berbeda dengan Kemenkes. Baginya kasus gangguan ginjal misterius ini sudah layak ditetapkan sebagai KLB, dengan merujuk pada peraturan Kemenkes Nomor 1501 Tahun 2010.

Baca juga : Wagub Jabar Tolak Timnas U-20 “Israel” ke Indonesia

“Ini dari sisi jumlah kesakitan dan kematian sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KLB sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan nomor 1501 tahun 2010,” ujarnya, Sabtu (22/10), dilansir Bisnis.

Menurutnya, pemerintah terkesan terlambat menetapkan status KLB, mestinya sebelum terjadi banyak kasus korban meninggal. 

“Karena dengan penetapan KLB ini maka selain respons di berbagai level bisa diperkuat,” ungkap Dicky. 

“Dengan status KLB ada kewajiban sangat besar dari instansi kesehatan dan instansi terkait untuk merespons ini, dan dalam KLB ini juga ada amanat konstitusi, untuk melindungi anak anak Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” tambahnya.

Baca juga : Wapres: Jaga Perdamaian dan Keutuhan Bangsa

Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah segera menetapkan kasus gangguan ginjal misterius ini sebagai KLB.

Berbeda dengan Dicky, pakar statistic epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesi (UI) Pandu Riono menyebut langkah Kemenkes sudah tepat.

Baginya, tak perlu ada status KLB, karena Kemenkes sudah melakukan penanganan terhadap kasus gangguan ginjal misterius ini.

“Buat apa? Status itu buat apa? Yang penting Kemenkes sudah melakukan penanganan, pelarangan obat dan lain sebagainya,” kata Pandu, Sabtu (22/10).

Penetapan status KLB, menurutnya hanya akan memunculkan anggaran baru.

Baca juga : Pakar Hidrologi: Indonesia Harus Memiliki Roadmap Bencana Hidrometeorologi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *