Internasional
Iran: Sanksi Sepihak, Senjata Modern AS
Iran: Sanksi Sepihak, Senjata Modern AS
Menteri Luar Negeri Iran, Amir Abdollahlan mengatakan, AS menggunakan sanksi sepihak sebagai senjata modern dan telah melanggar Hak Asasi Manusia.
Pernyataan itu disampaikan saat berkunjung ke rumah penampungan bagi penderita Epidemolisis Bulosa (EB), yaitu penyakit dengan gabungan berbagai kondisi turunan langka yang menyebabkan kerusakan kulit. Penyakit ini mengakibatkan kulit melepuh, sehingga kulit menjadi rapuh, baik di bagian luar maupun dalam tubuh.
“AS telah menjadikan sanksi sepihak sebagai alat modern yang melanggar hak asasi manusia,” kata Menteri Luar Negeri Iran, dilansir Press TV, Kamis (19/10).
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 1.300 pasien EB di Iran, namun Sweda menolak memberikan perlakuan khusus bagi para pasien ini. “Barat berulang kali mengklaim bahwa sanksi tidak termasuk pasien dan obat-obatan, namun kenyataannya mereka bertindak sebaliknya,” ujarnya.
Baca juga : Yahya Saree: Yaman Siap Melawan Setiap Agresi
Seperti diketahui, perusahaan Swedia Molnlycke Health Care telah menolak untuk menjual alat-alat perawatan medis bagi pasien EB yang dibutuhkan bagi Iran, termasuk pembalut Mepilex.
Beberapa anak di Iran yang menderita EB telah kehilangan nyawa akibat kurangnya peralatan medis yang sangat dibutuhkan dan beberapa lainnya cedera akibat luka fisik yang parah, termasuk amputasi.
Banyak kelompok hak asasi manusia telah mengritik AS karena memutuskan hubungan perbankan Iran dari sistem perbankan internasional dengan mengancam bank-bank internasional dengan denda hukuman dari Departemen Keuangan AS yang mengakibatkan terputusnya akses pasien Iran ke berbagai alat medis yang sangat dibutuhkan.
Puluhan pasien EB di Iran yang kebanyakan adalah anak-anak telah meninggal dunia sejak perusahaan Swedia Mölnlycke berhenti menjual pembalutnya ke Iran; sejak itu, para penderita EB, merasakan sakit yang kian meningkat hingga 70 persen.
Iran mengungkap bahwa Barat membalas dendam pada Iran dengan melancarkan kampanye genosida terhadap pasien. Republik Islam itu juga meyakini bahwa sanksi telah menjadi landasan utama atas apa yang mereka sebut sebagai “hak asasi manusia Amerika”.
Baca juga : Kelompok Perlawanan Lancarkan 20 Serangan Anti-Zionis