Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Literasi Digital Rendah, OJK: Waspadai Kejahatan Siber

Literasi Digital Rendah, OJK: Waspadai Kejahatan Siber

Literasi Digital Rendah, OJK: Waspadai Kejahatan Siber

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Horas V.M. Tarihoran meminta masyarakat waspada terhadap kejahatan siber. Hal ini karena menurut OJK, literasi digital masyarakat masih rendah.

“Sejauh ini, kami melihat ada sebanyak sekitar 38 persen dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan yang rentan diserang oleh kejahatan siber,” ujar Horas di workshop Literasi Keamanan Digital Perbankan, Peduli Lindungi Data Pribadi, dikutip Kompas.com (29/9).

OJK mencatat tingkat inklusi keuangan Indonesia baru 76,9 persen pada 2019. Angka ini sangat rendah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura 98 persen, Malaysia 85 persen, dan Thailand 82 persen.

Sementara tingkat literasi keuangan di posisi 38,03 persen dan indeks literasi digital hanya 3,49 persen.

Padahal Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang cukup besar untuk dikembangkan di masa mendatang. Hal ini terlihat pada jumlah pengguna internet Indonesia yang menduduki peringkat ketiga di Asia, yaitu tumbuh 52,68 persen year on year (yoy) menjadi 202,36 juta orang per Januari 2021.

Baca juga : BEM PTNU Se-Nusantara Tolak Timnas “Israel” ke Indonesia

Masih dari data OJK, milenial memiliki potensi paling puncak dalam menggunakan layanan keuangan digital, dengan 95 persen milenial telah memiliki smartphone dan 49 persen telah menggunakan internet banking.

Pada 2020, jumlah urban middle class milenial di Indonesia mencapai 35 juta orang. Kalangan ini terbiasa berbelanja online melalui media sosial maupun e-commerce dan pembayarannya menggunakan sistem pembayaran fintech.

“Perilaku konsumen yang berubah juga akan menuntut inovasi yang akan semakin cepat dan akan menimbulkan risiko fraud dan penyalahgunaan data. Ini akan berujung dan bermuara pada ketidakpercayaan pasar dan penurunan inklusi,” ujarnya.

Oleh karenanya, tambahnya, optimalisasi peluang ekonomi digital perlu diikuti dengan upaya peningkatan literasi digital masyarakat guna meminimalisir kejahatan siber.

OJK sebagai regulator telah menyikapi hal ini dengan membuat regulasi serta melakukan pengawasan yang ketat agar konsumen Indonesia dapat terlindungi selama bertransaksi di dunia digital.

Baca juga : Wagub Jabar Tolak Timnas U-20 “Israel” ke Indonesia

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *