Nasional
Kominfo: UU PDP Hadir, Jaga Kedaulatan Ruang Virtual
Kominfo: UU PDP Hadir, Jaga Kedaulatan Ruang Virtual
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk menjaga kedaulatan ruang virtual negeri ini.
“Sama seperti perjuangan Soetoko bersama para pahlawan AMPTT dalam membebaskan Jawatan PTT yang sekaligus merintis awal mula sektor pos dan telekomunikasi Indonesia, serta menjaga kedaulatan secara ruang fisik. Saat ini, tentunya dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur layer-layer di atasnya,” kata Johnny, dilansir Antaranews.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo Hary Budiarto membacakan pernyataan Johnny tersebut dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel ke-77 di Bandung, Selasa (27/9).
Baca juga : MER-C Sayangkan Jokowi Ragu Tolak Timnas “Israel”
Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa perjuangan dalam menjaga kemerdekaan di ruang digital membutuhkan kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan dan mitra ekosistem komunikasi dan informatika.
Dengan kata lain, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri untuk menjaga dan merdeka di ruang digital.
Diperlukan kolaborasi dan sinergi bersama untuk meneruskan semangat perjuangan para Veteran Postel demi mewujudkan transformasi digital Indonesia agar semakin tangguh dan pertumbuhan nasional Indonesia yang semakin maju.
Sebelumnya, pada pekan kemarin, Pemerintah dan DPR RI menyetujui proses pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang dinilai menandai era baru dalam tata Kelola data pribadi di Indonesia khusus di ranah digital. Sehingga diharapkan muncul sejumlah kemajuan lewat kehadiran UU PDP, antara lain pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara dalam pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
Baca juga : BEM PTNU Se-Nusantara Tolak Timnas “Israel” ke Indonesia