Nasional
DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi
DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi
Setelah pembahasan selama enam tahun, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-udang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna DPR, Selasa (20/9).
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pembahasan RUU PDP berlangsung kritis, mendalam dan memperhatikan berbagai pandangan stakeholder terkait.
“Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan-pandangan fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I memutuskan menyetujui RUU Pelindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas pada rapat pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang undang,” kata Abdul Kharis, dikutip Kontan.co.id.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pengesahan RUU PDP menjadi UU merupakan wujud nyata negara untuk melindungi data pribadi penduduknya.
Baca juga : MER-C Sayangkan Jokowi Ragu Tolak Timnas “Israel”
Johnny mengatakan, sebelumnya surat presiden terkait RUU PDP telah disampaikan pada 24 Januari 2020.
“(UU PDP) Akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi untuk menghormati hak subjek data pribadi, melaksanakan keseluruhan kewajjban data pribadi, termasuk perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas,” kata Johnny.
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyebut, secara umum substansi materi UU PDP yang disepakati memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional. Terutama adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hakhak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data.
Baca juga : BEM PTNU Se-Nusantara Tolak Timnas “Israel” ke Indonesia
“Dengan klausul demikian, mestinya legislasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia,” katanya, dilansir Jawa Pos.
Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, namun Wahyudi bilang implementasi dari UI ini berpotensi problematis dan hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya.
Menurut Wahyudi, situasi tersebut hampir pasti terjadi akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum, sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas PDP.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 tersebut terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Baca juga : Wagub Jabar Tolak Timnas U-20 “Israel” ke Indonesia