Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

BNPT: Kelompok Khilafatul Muslimin Berpotensi Langgar Hukum

BNPT: Kelompok Khilafatul Muslimin Berpotensi Langgar Hukum

BNPT: Kelompok Khilafatul Muslimin Berpotensi Langgar Hukum

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, kemunculan kelompok Khilafatul Muslimin berpotensi menjadi sebuah perbuatan yang bisa melanggar hukum.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat kesadaran kolektif untuk menghadapi gerakan kelompok tersebut.

“Kemunculan Khilafatul Muslimin ini terjadi lantaran mereka memanfaatkan ruang kebebasan berekspresi yang lumrah dalam iklim demokrasi,” kata Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/6), dilansir dari Tempo.co.

Baca juga : Indonesia Kecam Kekejaman Zionis di Masjid al-Aqsa

Guna mencegah gerakan penyebaran ideologi khilafah, Boy menilai semua pihak perlu membangun dan memperkuat kesadaran kolektif sebagai mekanisme kewaspadaan mendasar, bukan hanya pendekatan melalui penegakan hukum semata.

Salah satu ihwal yang perlu ditekankan ialah tentang kesadaran bahwa Indonesia memiliki empat konsensus dasar yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Boy menjelaskan, hasil profiling dan pelacakan rekam jejak organisasi yang ada sejak tahun 1997 tersebut, ditemukan sejumlah tokoh yang pernah bergabung di kelompok ini terafiliasi dengan sejumlah kelompok teroris. Misalnya Negara Islam Indonesia (NII) dan Jamaah Islamiyah (JI).

“Kami tahu sel-sel mereka di negeri ini ada. Mereka yang selama ini katakanlah bagian dari kegiatan (kampanye khilafah) itu, apakah terkait JI, atau Ansharut Daulah, NII,” jelas dia.
Ia mengatakan apabila sel-sel yang ada itu memanfaatkan ruang kebebasan dan dibiarkan, maka bisa menyesatkan masyarakat.

Baca juga : Begini Tanggapan Kemenlu Soal Normalisasi Indonesia – “Israel”

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *