Nasional
Alami Gejala Ringan Omicron, Begini Arahan Kemenkes!
Alami Gejala Ringan Omicron, Begini Arahan Kemenkes!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan agar pasien kasus varian Omicron dengan gejala ringan bahkan tidak bergejala untuk tidak buru-buru ke rumahsakit.
“Utamakan isolasi mandiri (isoman) dan jangan lupa untuk memanfaatkan layanan telemedisin jika tersedia atau lapor ke Puskemas terdekat,” sebut akun Facebook Kemenkes, Jumat (4/2), seperti dilansir Kontan.co.id.
Selain itu, per 3 Februari 2022, layanan telemedisin sudah bisa diakses masyarakat di wilayah Jabodetabek serta kota-kota besar di Jawa dan Bali. Layanan ini untuk mendapatkan telekonsultasi dokter dan paket obat gratis.
Hanya saja, sebelum isoman, Kemenkes meminta pasien telah memenuhi syarat klinis, syarat rumah, dan protokol kesehatan. Dengan begitu, akan tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain.
Baca juga : PBB Tetapkan Pidato Bung Karno Sebagai Memori Kolektif Dunia
Jika syarat tidak terpenuhi, sebaiknya pasien melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah.
“Dengan isoman, kita telah membantu mengurangi beban keterisian rumahsakit. Ruang perawatan bisa digunakan untuk pasien yang lebih membutuhkan seperti pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat,” tulis akun Facebook Kemenkes.
Lantaran setiap tubuh memiliki respons yang berbeda terhadap Covid-19, maka menurut Kemenkes, vaksinasi dapat membantu mengurangi gejala, potensi perawatan, dan risiko kematian yang timbul akibat infeksi virus corona.
“Untuk itu, manfaat vaksinasi jauh lebih besar dibanding risiko penularan Covid-19,” tutup Kemenkes.
Baca juga : Densus 88 Tangkap Anggota JI dan JAD