Berita
Bisnis Foreign Exchange
Salam, Pertama perkenalkan nama saya Donny Irianto, dari Jember. saya ingin menanyakan tentang bisnis yang rencananya akan saya geluti kedepannya. sebelum itu saya ingin tahu apa dan bagaimana hukumnya. Bisnis yang saya bicarakan adalah bisnis Foreign Exchange, pertukaran Mata uang Asing atau yang lebih dikenal dengan Forex. bagaimana menurut ABI tentang Bisnis FOrex Ini dalam Hukun Islam. Atas bantuannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih. Salam
Jawaban
Assalamualaikum
Bisnis Mata Uang Asing adalah boleh dan halal, baik yang dilakukan di alam nyata secara konvensional ataupun di dunia maya jika dilakukan sebenarnya, yakni memang ada uang yang dibeli dan dijual sedangkan situs hanya sebagai wadah dan alat saja. Adapun jika dilakukan secara formalitas saja yakni pada dasarnya tidak hakiki, tidak ada uang yang dijual dan yang dibeli, yang ada hanyalah sekedar angka-angka semata, maka tidak layak untuk disebut sebagai jual-beli dan lebih dekat kepada perjudian, maka hukumnya tidak boleh.
Wallahu a’lam
Wassalam
Ustaz Abdullah Beik