Akhlak
Perhiasan Wanita
Perhiasan Wanita
Pilihan model dan bahan perhiasan untuk kaum wanita saat ini lebih terbuka dan cenderung memanjakan. Sebab, kaum wanita dapat memesan langsung model dan bahan apa yang diinginkan untuk dibuatkan secara langsung sehingga kemungkinan sama dengan perhiasan orang lain akan kecil sekali.
Perhiasan wanita meliputi anting telinga, anting hidung, gelang, behel gigi, kalung, gelang tangan, gelang kaki, cincin, dan sebagainya.
Semua perhiasan boleh digunakan kaum wanita, kecuali:
- Bila diperlihatkan kepada non-muhrim akan mengundang hasrat seksual selain suami.
- Dapat memancing aksi kejahatan.
- Milik orang yang tidak rela digunakan dan bukan hasil curian.
- Memberi kesan meniru kaum pria secara urf (pandangan umum masyarakat sekitar).
- Memberi kesan meniru dan menyebarkan budaya yang merugikan Islam.
- Tidak diizinkan suami.
Baca juga : Ber-Inabah (berserah diri) pada Allah
Keterangan:
- Perhiasan yang terbuat dari bahan najis boleh digunakan namun membatalkan salat bila tidak dilepas.
- Perhiasan yang digunakan pria dan menyerupai wanita tidak membatalkan salat meskipun penggunaannya diharamkan.
- Perhiasan yang dibeli dari perusahaan atau pihak yang terbukti menjadikan sebagian atau semua labanya untuk merugikan Islam dan umat Islam boleh digunakan dan tidak membatalkan salat meskipun pembeliannya diharamkan.
- Perhiasan yang digunakan wanita dan menyerupai pria tidak membatalkan salat meskipun penggunaannya diharamkan.
- Perhiasan yang terbuat dari bahan najis yang basah tidak diharamkan untuk digunakan namun membatalkan salat.
- Perhiasan yang diambil dari harta yang haram diharamkan untuk digunakan dan membatalkan salat.
- Perhiasan yang dibeli dari perusahaan yang terbukti merugikan Islam dan umat Islam boleh digunakan dan tidak membatalkan salat meskipun pembeliannya diharamkan.
- Perhiasan yang memberi kesan meniru dan menyebarkan budaya yang merugikan Islam dan umat Islam tidak membatalkan salat meskipun pembeliannya diharamkan.
- Perhiasaan yang menghalangi sentuhan air wudhu dengan kulit boleh digunakan namun membatalkan salat karena diperlakukan secara fikih sebagai orang yang tidak berwudhu.
- Perhiasan yang terbuat dari bahan najis bila kering dan tidak berfungsi sebagai pakaian tidak membatalkan salat dan penggunaan tidak diharamkan.
Muhsin Labib, Fikih Lifesyle
Baca juga : Ia adalah Ali bin Husain