Nasional
Wapres: Fikih Mampu Jawab Masalah Ekonomi Akibat Covid-19
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin mengatakan, fikih dalam Islam mampu menjawab dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Kebijakan terkait penanggulangan dampak Covid-19 di bidang ekonomi juga menggunakan ruh fleksibilitas. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjalankan tujuan utama hukum Islam, yakni tegaknya kemaslahatan dan kemanfaatan serta hilangnya bahaya,” jelasnya, seperti dilansir Kompas.com, Senin (25/11).
Hal tersebut disampaikan Wapres dalam pembukaan Annual International Conference on Islamis Studies (AICIS) ke-20 Tahun 2021.
Ia melanjutkan, fikih memiliki karakteristik solutif untuk meringankan permasalahan yang muncul di masyarakat.
“Wujud penerapan fikih adalah langkah penyelamatan dengan memberlakukan relaksasi terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansial,” ujarnya.
Adapun relaksasi, Wapres bilang diberlakukan setelah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang mengalami kesulitan menjalankan kewajiban finansialnya akibat pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, relaksasi yang diberlakukan harus tetap dalam koridor yang dibenarkan secara syar’i. Artinya, relaksasi tetap memperhatikan aspek-aspek kesepakatan dari berbagai pihak.
Menurut Ma’ruf, relaksasi juga harus didasarkan pada kebijakan pemerintah sebagai penanggung atas kewajiban finansial masyarakat terdampak. Sebab, kebijakan pemerintah merupakan manifestasi dari tanggung jawabnya menjaga kemaslahatan masyarakat.
“Pemerintah dalam melayani rakyatnya harus berdasarkan pertimbangan kemasalahatan,” tutur Ma’ruf.