Nasional
Pemerintah Masih Bahas Vaksinasi Booster Jamaah Haji
Kementerian Kesehatan masih mengodok syarat pemberian vaksinasi dosisi tiga atau booster bagi calon jamaah haji umrah Indonesia oleh tim teknis lintas kementerian.
“Belum ada putusan atau aturan pemerintah Indonesia yang terbaru terkait booster vaksin Covid-19 bagi calon jamaah umrah, karena di Indonesia vaksin booster hanya diperuntukkan bagi Nakes. Ya ditunggu saja pengaturan teknisnya,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Rabu (13/10),
Pembahasan lintas kementerian ini terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri serta pihak teknis Arab Saudi. Diakui selain vaksinasi dosis tiga pada calon jemaah, juga terkait proses karantina, protokol kesehatan, dan hal lainnya termasuk mitigasi jika ada kasus positif.
“Jadi kita tunggu pembahasan teknis finalnya,” ucap Nadia.
Seperti diketahui, Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia. Namun, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan calon jamaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksinasi.
Selain itu, calon jemaah umrah asal Indonesia penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin yang saat ini disetujui Arab Saudi.
Empat jenis vaksin tersebut adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.