Nasional
Kemenag Larang Pawai Peringatan Hari Besar Keagamaan
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi Corona (COVID-19). Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut pedoman ini demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan peringatan keagamaan.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021. Dalam pedoman itu, pawai hari besar keagamaan pun dilarang selama masa PPKM.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19,” kata Menag Yaqut seperti dikutip Detik, Minggu (10/10).
Menag mengatakan pedoman penyelenggaraan tersebut dibuat dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19. Bagi daerah dengan PPKM level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.
“Untuk daerah level 2 dan level 1, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.
Yaqut juga menganjurkan penyelenggara kegiatan melacak peserta dengan menggunakan QR Code PeduliLindungi. Pelacakan dilakukan di semua tempat acara, baik di rumah ibadah atau tempat lain yang digunakan menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya.