Nasional
Kemenkes Ubah Aturan Vaksinasi Penyintas Covid-19
Kementerian Kesehatan kini mengubah aturan terkait waktu vaksinasi bagi penyintas Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementeria Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Dalam SK tersebut, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh.
Klasifikasi ini dilakukan, tergantung dengan derajat atau tingkat keparahan Covid-19 yang diderita sebelumnya.
Jadi, bagi penyintas yang pernah positif COVID-19 dengan bergejala ringan, kini bisa mengikuti vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro, pada konferensi pers, Jumat (1/10), seperti dilansir Tribunnews.
“(Aturan baru ini diterbitkan) karena ada keperluan memantau kondisi kesehatan pasien yang sakit berat pada saat terkena Covid-19. Salah satunya adalah untuk mengamati adanya gejala long Covid atau post Covid syndrome yang diderita oleh penyintas,” terang Reisa.
Sementara itu, bagi penyintas yang bergejala berat saat terpapar virus Covid-19, maka disarankan untuk mengikuti vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah hanya memberikan aturan bahwa penyintas hanya boleh divaksinasi setidaknya setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Perlu digaris bawahi, kondisi para penyintas yang akan divaksinasi harus benar-benar sehat dan dinatakan sembuh atau negatif dari Covid-19.
Reisa mengatakan, itu akan sangat mempengaruhi keefektivitasan vaksin dalam tubuh seseorang.
Mengingat, tujuan vaksinasi adalah untuk membuat orang yang sehat menjadi tambah sehat.
“Vaksinasi itu tujuannnya adalah untuk membuat orang yang sehat menjadi tambah sehat.(Vaksinasi) bertujuan untuk menambah perlindungan, maka orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima. Sehingga vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh,” terang Reisa.