Nasional
Update Kasus Pemukulan Wartawan ABI Press (3)
Kenapa Saya Dipanggil Sebagai Saksi Penguat
“Apakah para pelaku sudah ditangkap?”
Pertanyaan itu kini menyelinap di benak saya selaku rekan kerja Muhammad Ngaenan, wartawan
ABI Press korban pemukulan saat meliput Deklarasi Aliansi Nasional Anti Syiah di Bandung dua bulan lalu.
Jangka waktu dua bulan membuat saya berasumsi bahwa penyelesaian kasus itu pasti sudah mencapai titik terang, setidaknya para pelaku aksi kekerasan sudah ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
Alih-alih mencapai titik terang, saya malah dikejutkan datangnya surat panggilan dari Polsek Lengkong, Buah Batu Kota Bandung untuk hadir sebagai saksi dalam kasus itu.
Awalnya saya heran kenapa saya harus dipanggil sebagai saksi, padahal saya tidak berada di lokasi kejadian saat aksi pemukulan itu terjadi. Tapi akhirnya saya pikir tidak masalah juga bagi saya untuk menghadiri panggilan itu, sekalian agar bisa menanyakan sudah sejauh mana penyelesaian kasus tersebut ditangani pihak kepolisian.
Pagi hari, Selasa (17/6) saya berangkat dari Jakarta ke Bandung untuk memenuhi panggilan itu. Udara dingin dan hujan gerimis menemani keberangkatan itu. Sesampainya di Bandung siang harinya, saya menyempatkan diri mampir ke LBH Bandung selaku salah satu tim pendamping korban yang juga mengawal kasus ini sejak awal.
Setelah menyelesaikan urusan berkas surat kuasa atas pendampingan terhadap saya oleh LBH, bersama tim advokat LBH Bandung yang diketuai Willy Hanafi, S.H kami berangkat menuju ke Polsek Lengkong, Buah Batu.
Sampai di Polsek, pemeriksaan terhadap saya pun dimulai. Yana, selaku penyidik Polsek Lengkong menanyakan tentang apa yang saya ketahui di tempat kejadian saat itu.
Dengan sedikit terheran saya pun menjawab tidak tahu. Sebab, saat kejadian itu saya berada di Jakarta.
Yana pun ikut heran seraya menceritakan bahwa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhammad Ngaenan menyebutkan bahwa saya menjadi saksi penguat dalam penganiayaan itu.
Saya paham, mungkin Muhammad Ngaenan mencoba mengaitkan bukti-bukti penangkapan dirinya, di antaranya berupa foto dia saat ditangkap panitia acara yang dikirim seseorang kepada saya melalui HP, sehingga saya harus disebutkan sebagai saksi penguat.
Saya menangkap adanya kesalahpahaman di sini. Sebab, Yana mengira saat itu saya berada di TKP sehingga saya dipanggil untuk menjadi saksi. Entah apakah dalam BAP-nya Muhammad Ngaenan tidak menyebutkan keberadaan saya, atau dari pihak kepolisian yang kurang spesifik dalam menanyakan tentang posisi saya yang dijadikan sebagai saksi penguat kasusnya.
Namun pemeriksaan pun tetap berlanjut. Yana meminta foto-foto yang saya terima saat itu. Setelah lebih dari satu jam pemeriksaan, saya selaku wartawan ABI Press balik bertanya tentang perkembangan kasus yang saat ini ditangani Polsek Lengkong itu.
Kepada Yana saya tanyakan, “Apakah para pelaku sudah ada yang diperiksa atau ditangkap?”
Yana pun menjelaskan bahwa saat ini kasus itu masih dalam proses, dan baru dua orang yang dipanggil sebagai saksi yaitu petugas keamanan masjid dan seorang lagi dari pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid).
Dari mereka, Yana menjelaskan, akan dikembangkan lagi ke pemeriksaan berikutnya yang tentunya akan berujung kepada para pelaku.
Terkait lamanya proses penyelesaian kasus ini, kepada saya, Yana menjelaskan bahwa sempat terjadi pelimpahan kasus yang tadinya dari Polrestabes Bandung ke Polsek Lengkong bulan lalu.
Soal pelimpahan inilah yang dianggap janggal salah seorang pengacara dalam pemberitaan sebelumnya (Bagian-2).
Saya pun sempat memprotes atas diijinkannya acara Deklarasi Aliansi Nasional Anti Syiah yang berpotensi menyulut perpecahan antar umat Islam di wilayah itu. Namun, dalam hal ini, Yana mengaku bahwa bukan kapasitasnya untuk menjelaskan hal ini karena masih ada pemangku kebijakan di atasnya yang memberikan ijin terkait hal itu.
Sebagai warga negara, serta rekan sesama jurnalis, saya pun meminta kepastian kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut, karena itu merupakan kewajiban kepolisian sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen dalam menegakkan hukum, melayani serta melindungi setiap warga negara.
Di akhir pertemuan itu saya menyampaikan satu hal bahwa kami dari media dan lembaga bantuan hukum yang turut terlibat dalam mendukung upaya penyelesaian kasus ini akan terus memantau kinerja kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Sementara itu, Willy Hanafi bertekad menyurati kepolisian terkait, jika masalah ini tetap dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera diselesaikan. (Malik/Yudhi)