Siaran Pers
Siaran Pers Amnesty International Tentang Muslim Syiah Sampang
Amnesty International terus prihatin akan pemenjaraan hingga saat ini terhadap pemimpin komunitas Syiah, Tajul Muluk, atas penodaan agama, hampir dua tahun sejak ia divonis. Amnesty International menyerukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membebaskannya segera dan tanpa syarat, karena Tajul Muluk adalah tahanan nurani (prisoner of conscience), dipenjara hanya karena secara damai mengekspresikan hak asasinya untuk kebebasan berkeyakinan, bernurani, dan beragama dan juga haknya untuk beropini dan berekspresi.
Tajul Muluk saat ini sedang menjalani masa tahanan empat tahun atas penodaan agama di bawah Pasal 156(a) KUHP. Pada 29 Desember 2011, Tajul Muluk diusir secara paksa bersama lebih dari 300 penganut Syiah lainnya, ketika sekelompok massa anti Syiah sekitar 500 orang menyerang dan membakar rumah-rumah mereka, sebuah pesantren, dan rumah ibadah penganut Syiah di Sampang, Jawa Timur. Pada 1 Januari 2012 sebuah fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Sampang –yang merupakan organisasi non-pemerintah – menyatakan ajaran Tajul Muluk “sesat” dan pada 16 Maret, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapakan Tajul Muluk tersangka untuk kasus penodaan agama.
Tajul Muluk dihukum dua tahun penjara atas penodaan agama pada 12 Juli 2012 oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Secara khusus, PN Sampang menyatakan ia bersalah karena Tajul Muluk menyatakan bahwa Al Qur’an versi yang digunakan orang Muslim bukan merupakan kitab yang asli. Tajul Muluk menyangkal tuduhan ini. Hukumannya kemudian bertambah menjadi empat tahun pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 10 September. PT Surabaya menjelaskan bahwa penambahan hukuman tersebut karena Tajul Muluk telah menyebabkan “ketidakharmonisan di antara umat Muslim” dan penambahan tersebut dimaksudkan memiliki “efek jera”.
Amnesty International percaya bahwa tuntutan dan penghukuman terhadap Tajul Muluk berlawanan dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) – secara khusus Pasal 18, yang melindungi hak-hak individu atas kebebasan berkeyakinan, bernurani, dan beragama; dan Pasal 19, yang menjamin hak atas kebebasan beropini dan berekspresi.
Pihak berwenang Indonesia juga harus mencabut pasal-pasal penodaan agama di KUHP dan undang-undang yang lain yang telah digunakan di Indonesia untuk memenjarakan orang untuk paling lama lima tahun, hanya karena mereka menjalankan secara damai hak-hak mereka atas kebebasan berekspresi atau beragama. Pasal-pasal ini seringkali digunakan untuk menyasar individu-individu yang menganut suatu agama atau kepercayaan minoritas.
Amnesty International juga menyerukan kepada Presiden Yudhoyono untuk memenuhi janjinya kepada komunitas Syiah Sampang yang terusir paksa yang mana Tajul Muluk menjadi salah satu anggotanya. Komunitas ini secara paksa diusir kedua kalinya pada 26 Agustus 2012, setelah sekelompok mass anti Syiah menyerang kampung mereka. Sejak saat itu, pihak berwenang lokal telah menghalangi anggota-anggota komunitas ini untuk kembali. Mereka pertama kali pindah ke tempat penampungan sementara dengan fasilitas minim di sebuah gedung olah raga di Sampang, di mana mereka tinggal selama sepuluh bulan. Selama tinggal di sana, mereka menghadapi intimidasi dan gangguan dari pejabat pemerintah lokal mendesak mereka untuk pindah keyakinan ke Islam Suni jika ingin kembali ke rumah mereka. Pada 21 Juni 2013, pemerintah kabupaten Sampang secara paksa memindahkan mereka ke rumah susun di Sidoarjo, Jawa Timur di mana paling tidak 168 pengikut Syiah terus tinggal di sana.
Pada Juli dan Agustus 2013, Presiden Yudhoyono menjanjikan untuk menjamin pemulangan mereka secara aman, suka rela, dan bermartabat ke kampong mereka di Sampang dan akan membangun kembali rumah-rumah mereka dan bangunan-bangunan lainnya yang telah dihancurkan. Namun demikian, komunitas Syiah Sampang masih terusir paksa, dalam kondisi tidak menentu, dan tidak jelas masa depannya.
Dengan menyelesaikan masalah mereka, Presiden Yudhoyono akan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak atas kebebasan berkeyakinan, bernurani, dan beragama dan meletakan landasan bagi pemerintahan yang baru untuk melindungi hak asasi dari kelompok minoritas agama secara lebih efektif di Indonesia.
Minggu ini, para anggota dan pendukung Amnesty International akan mengirimkan pesan-pesan kepada Presiden Yudhoyono menyerukan pembebasan Tajul Muluk dan mengingatkan akan janjinya kepada komunitas Syiah Sampang yang terusir paksa di Jawa Timur.
Weblink: Indonesia: Release Tajul Muluk and resolve situation of evicted Shi’a community in East Java