Nasional
Begini Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat
Selama pemberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, maka pergerakan masyarakat akan dibatasi. Maka, bagi penumpang kereta api komuter (KRL), angkutan umum, dan kendaraan pribadi yang ingin bepergian, pemerintah mewajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang ingin menempuh perjalanan di wilayah tertentu selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak awal pekan ini, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (14/7).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49/2021 tentang Perubahan SE 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Perjalanan dengan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah perkotaan tertentu hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait,”
Berikut aturan lengkapnya :
- Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti meliputi penggunaan masker dengan benar, tak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tak dianjurkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang harus minum obat.
- Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid test antigen dengan ketentuan :
- Perjalanan jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan empat jam
- Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat
- Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistic tak wajib menunjukkan kartu vaksin dan wajib menunjukkan PCR negatif yang diambil maksimal 2 X 24 jam atau negatif swab antigen. Namun bagi pembantu pengemudi yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin bila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
- Pelaku perjalanan rutin menggunakan kendaraan bermotor perorangan, dan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib tunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR dan antigen negatif namun perjalanan hanya berlaku untuk sector esensial dan kritikal dan wajib melengkapi dokumen berupa:
- Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Setempat dan atau Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintah) berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik
- Pelaku perjalanan selain di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 X 24 jam dan antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat.
- Penumpang dengan usia 18 tahun ke bawah wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil maksimal 2 X 24 jam dan antigen yang diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat
- Jika surat keterangan antigen dan PCR negatif tapi penumpang bergejala maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan isolasi mandiri
- Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
- Kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).