Hukum
Puasa Wajib dan Syarat Wajib Puasa
Puasa Wajib
- Puasa bulan Ramadan.
- Puasa qadha.
- Puasa kafarat.
- Puasa qadha ayah dan ibu.
- Puasa mustahab yang menjadi wajib karena nazar, janji, dan sumpah.
- Puasa hari ketiga dari hari-hari iktika.
- Puasa pengganti kurban dalam haji tamattu (jika pelaku haji tidak memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan kurban dan tidak dapat meminjam maka ia harus menggantinya dengan berpuasa selama sepuluh hari, di mana tiga hari darinya dilakukan sepanjang perjalanan haji dan tujuh hari sisanya dilakukan di wathan (tempat tinggal)nya).
Syarat Wajib Puasa
- Balig.
- Berakal.
- Memiliki kemampuan.
- Tidak dalam keadaan tak sadar.
- Tidak dalam perjalanan (bukan musafir).
- Tidak membahayakan pelaku puasa.
- Tidak menyulitkan pelaku puasa.
Puasa diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi persyaratan di atas. Karena itu, puasa tidak diwajibkan atas anak-anak yang belum mencapai usia balig, orang gila, orang pingsan atau tak sadarkan diri, orang yang tak punya kemampuan berpuasa, musafir (orang yang tengah melakukan perjalanan), wanita haid dan nifas, orang yang jika berpuasa akan membahayakan atau menyulitkannya.
Seseorang tidak boleh membatalkan puasanya hanya karena kondisi tubuhnya yang lemah. Namun bila kondisinya sedemikian lemah sehingga tak mampu atau sangat sulit menanggungnya, ia diperbolehkan membatalkan puasany. Demikian pula bila terdapat bahaya atau kekuatiran akan menimbulkan bahaya. Karena itu, seorang anak putri yang telah mencapai usia baligh, wajib berpuasa dan tidak ada kebolehan untuk meninggalkannya hanya karena sulit atau lemahnya kondisi tubuh. Tentu saja, jika itu akan membahayakan mereka dan menahannya merupakan suatu hal yang sangat sulit bagi mereka, maka mereka bisa membatalkan puasanya.
Muhammad Ridha Musyafiqi Pur, Daras Fikih Ibadah: Ringkasan Fatwa Imam Ali Khamene’i