Nasional
Kemenag: Awas! Buku Nikah Palsu
Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada dengan buku nikah palsu. Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah termakan iming-iming kemudahan mengurus buku nikah oleh seseorang.
Pernyataan itu disampaikannya terkait berbedarnya sindikat pemalsuan buku nikah yang berhasil diamankan Polres Jakarta Utara pada Selasa (16/3). “Kepada masyarakat kami mohon dan imbau untuk tidak sembarangan menerima buku nikah,” kata Ishfah seperti dilansir Kompas.com, Rabu (17/3).
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara mengamankan tujuh pelaku pemalsuan buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi adanya transaksi buku nikah palsu di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Setelah menerima laporan itu, aparat langsung datang ke Rusun Marunda untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga anggota sindikat pemalsuan buku nikah.
Ishfah meminta masyarakat untuk langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) jika ingin mendaftarkan pernikahannya. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id dengan ketentuan nikah di kantor pada hari kerja dan dikenakan tarif nol rupiah.
“Pemalsuan buku ini jelas salah dan melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Anwar menegaskan, buku nikah asli dapat ditandai dengan barcode. Kemudian tulisan di sampul depan timbul. Lalu, bila diterawang terdapat logo Kemenag serta sistem pengamanan berlapis.
“Perusahaan yang mencetak buku nikah ini terdaftar dengan sistem pengamanan berlapis. Pada kertas bagian dalam, kalau kita sinar dengan senter maka akan terlihat lambang burung garuda, juga ada hologram,” tutur Anwar.