Ikuti Kami Di Medsos

Kajian Islam

Wilayatul Fakih, Pengertian dan Cakupannya (2/5)

Seorang fakih dapat didefinisikan sebagai seorang individu yang memiliki kemampuan menguraikan   sebagian atau seluruh peraturan-peraturan secara umum dan perintah-perintah Islam yang sah dari sumber-sumber yang asli.

Dengan kata lain, ia harus memiliki pendidikan yang cukup mendalam seputar pengetahuan-pengetahuan yang diperlukan. Agar memberikan semua maksud yang penting itu, ia harus mampu memerankan dan menyimpulkan seluruh hukum-hukum syariah Islam dengan meneliti dan menguji berbagai sumber; demikianlah kewajiban yang harus dilakukannya. Dari segi ini, tepatnya kedudukan seorang fakih mirip seorang dokter yang dapat mendiagnosis suatu penyakit dan ia memiliki peralatan yang diperlukan, atau seorang ahli bedah yang dapat melaksanakan pembedahan jika telah menguasai berbagai instrumen dan peralatan yang diperlukan. Mengenai prasyarat yang dibutuhkan oleh seorang pelajar agama untuk memperoleh kemampuan seorang fakih adalah sebagai berikut:

  1. Kosa Kata
    Yakni, menguasai dengan cukup baik bahasa Arab sehingga sanggup secara benar memahami arti dari susunan materi al-Quran dan hadis-hadis Nabi saw dan para Imam as.
  2. Tata Bahasa dan Ilmu Nahwu
    Pelajar harus memiliki pemahaman yang cukup terkait penggunaan kata-kata bahasa arab dan beragam susunan kalimat sehingga dapat memiliki gambaran yang jelas ihwal maksud teks-teks al-Quran dan sumber-sumber asli lainnya.
  3. Ushul aI-Fiqh
    Ilmu ini adalah prasyarat paling penting untuk menjadi fakih, yang terdiri dari serangkaian prinsip umum yang membimbing mujtahid membuat pelbagai kesimpulan logika  hukum-hukum (ahkam) syariah atas dasar prinsip-prinsip umum yang ditarik dari akal, kitab, dan sunah.
  4. IImu Hadis.
    Ilmu ini, yang dengannya seseorang belajar menyelidiki rantai penyebaran hadis, sehingga dapat membedakan yang lemah (dhaif) dan tidak dapat dipercaya dari yang otentik (sahih) serta hadis-hadis terpercaya. Sehingga mengerti hadis mana yang lebih dulu harus ditolak dan yang kemudian dapat dipercaya dalam proses penyimpulan.
  5. Ilmu ar-Rijal
    IImu ini menyelidiki para penyebar hadis dan orang-orang yang membentuk matarantai penyebaran sejak munculnya keempat teks utama hadis (al-Kutub al-Arba’ah) dan kitab-kitab lainnya yang berhubungan dengan bukti tekstual yang digunakan dalam proses penyimpulan ahkam. Hal ini sepenuhnya bergantung pada semua hadis khas Nabi saw dan para Imam as. Yang diselidiki adalah karakter para penyebar hadis dus ketelitian mereka, kejujuran, keadilan (adalah), dan kedapat-dipercayaannya. Tujuannya tentu saja untuk menentukan derajat otentisitas hadis yang diriwayatkan. Namun, lantaran tak ada kedwiartian tentang penulisan kitab-kitab tersebut di atas, maka tidak perlu lagi menyelidiki para penyebar yang hidup setelah penyusunan mereka.
  6. Pengetahuan Utuh atas Ayat-ayat al-Quran Terkait
    Perlu bagi pelajar untuk memiliki seluruh pengetahuan tafsir ayat-ayat al-Quran yang berhubungan dengan ahkam syariah dan asal mulanya, serta sumber asli bagi ahkam praktis Islam. Jumlah ayat-ayat seperti ini sekitar 500 ayat.

Pelajar membutuhkan waktu 20 sampai 50 tahun untuk memperoleh pengetahuan penuh dari berbagai disiplin ini. Itu bergantung kecakapan alami dan tingkat kerajinannya.  Lebih dari itu, terdapat kondisi unggul yang tidak diragukan lagi, kendati tidak disebutkan secara bebas, yaitu berupa jantung semua prasyarat lain, yakni tidak seorang pun yang dapat mencapai ijtihad tanpa  rahmat dan persetujuan Allah yang Mahakuasa.

Bersambung…….

Ayatullah Ali Mishkini, Wali Faqih

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *