Mutiara Hikmah
Penguasa yang Berbahaya
Berikut adalah bagian dari surat yang ditulis Imam Ali as kepada Masqalah bin Hubairah Syaibani yang mewakilinya di sebuah kota di Provinsi Fars.
“Aku telah mendengar hal-hal tentangmu yang jika benar menyiratkan bahwa engkau telah membangkitkan murka Tuhanmu dan engkau telah melanggar pemimpinmu. Aku telah diberitahu bahwa engkau menyita kekayaan kaum Muslim yang telah mereka usahakan dengan tombak dan kuda-kuda mereka, dan karenanya mereka menumpahkan darah antara kerabat Arabmu yang telah datang kepadamu.
Aku bersumpah demi Dia yang membelah benih dan menciptakan manusia bahwa jika ini benar, engkau akan mendapati dirimu hina dalam pandanganku dan engkau akan diturunkan dalam estimasiku, Karena itu, Jangan anggap enteng hak Tuhanmu, dan jangan bangun duniamu dengan menghancurkan agamamu, kalau tidak engkau akan jadi bagian dari orang-orang yang… paling merugi perbuatannya. (QS. al-Kahfi: 103)”. (Nahjul Balaghah, surat ke-43)
Dalam riwayat lain, Imam Ali as mengatakan, “Selain itu, sesungguhnya bentuk pengkhianatan terbesar adalah pengkhianatan yang dilakukan pada suatu bangsa dan bentuk penipuan dan penindasan terbesar adalah penipuan seorang pemimpin. Engkau punya 500 ribu dirham dana milik umat Islam yang harus kau alihkan pada wakilku yang baru setelah ia tiba di sana.” (Biharul Anwar, juz 33, hal. 416)
Kita melihat bagaimana Masqalah yang mulai mengambil kekayaan rakyat dengan paksa disalahkan oleh Imam Ali as dan pengkhianatannya dianggap jenis kemungkaran terburuk oleh Imam as.
Dinukil dari Abu Dzar ra, “Aku berkata kepada Rasulullah saw, ‘Apakah Anda tidak akan mengangkatku untuk jabatan pemerintahan?” Nabi saw menjawab, ‘Wahai Abu Dzar, engkau lemah dan kekuasaan pemerintahan adalah amanah. Pada Hari Kiamat, itu akan menjadi penyebab dan penyesalan kecuali bagi mereka yang berhak mendapatkannya, dan memenuhi apa yang menjadi kewajiban mereka di dalamnya.’”
Jadi, kita melihat bahwa meskipun termasuk salah satu sahabat spesial Nabi saw, Abu Dzar ditolak untuk menjabat dalam pemerintahan dan mengatakan bahwa ia tidak mampu menjalankan urusan pemerintahan.
Risalah al-Huquq