Nasional
Cegah Radikalisme ASN, MenPAN RB & BKN Keluarkan SE Bersama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Surat Edaran itu katanya, bertujuan untuk menutup ruang gerak paham radikalisme di kalangan ASN.
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah, serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tulis KemenPANRB melalui keterangan resmi, Kamis (28/1), seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Sebab, bagi KemenPANRB, keterlibatan ASN dalam ormas terlarang dapat memunculkan sikap negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan sepenuhnya bagi masyarakat.
Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.
Dalam SE itu, terdapat ketentuan langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.
Adapun langkah pelarangan bagi ASN mencakup tujuh hal, antara lain menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, dan menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Tak hanya itu, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, dan melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya juga dilarang.